HALSEL, Newsline.id– Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum bendahara Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menggegerkan warga setempat.
Berdasarkan investigasi awak media yang dilakukan sejak 31 Mei hingga 18 Juni 2025, oknum bendahara bernama Milda Ibrahim diduga merampas lahan milik warga untuk kepentingan pribadi, memicu keresahan dan potensi konflik sosial di desa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Milda Ibrahim diduga menguasai sebidang lahan di depan kantor desa, sebelah selatan, tanpa izin atau koordinasi dengan pemilik sah. Lahan tersebut digunakan untuk membangun rumah pribadi, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hak kepemilikan warga.

“Lahan itu milik saya, tapi diambil begitu saja tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya. Ini tindakan sewenang-wenang,” ujar warga yang merasa dirugikan.
Warga tersebut telah melaporkan kasus ini kepada Kepala Desa Tagia, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut. “Kepala desa seolah membiarkan perkara ini tanpa memberikan kepastian hukum,” keluhnya.
Awak media yang berupaya mengonfirmasi permasalahan ini melalui telepon dan WhatsApp kepada kepala desa mendapat tanggapan bahwa Milda telah dilarang membangun di lokasi tersebut. Namun, oknum bendahara tersebut justru mengabaikan teguran kepala desa.Lebih parah lagi, Milda diduga menunjukkan sikap tidak terpuji dengan mengeluarkan pernyataan yang menghina dan merugikan wartawan melalui media sosial, khususnya di platform Facebook. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang merujuk pada Pasal 310 KUHP. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, tindakan penguasaan lahan tanpa izin diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 mengatur tentang pencurian atau pengambilan hak milik orang lain tanpa persetujuan, sementara Pasal 385 mengatur tindak pidana penyerobotan tanah, dan Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Jika terbukti, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum berat.
Keresahan Warga dan Potensi Konflik Sosial
Tindakan oknum bendahara ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Tagia.
“Ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal keadilan dan hak dasar warga yang dilanggar. Jika dibiarkan, bisa memicu konflik sosial yang lebih besar,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pihak berwenang, khususnya Polsek Gane Timur, Kecamatan Mafa, Halsel, segera menindaklanjuti laporan ini untuk melindungi hak-hak mereka dan menegakkan hukum secara adil. Warga juga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tugas di lingkungan pemerintahan desa. “Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa depan. Kami ingin hukum ditegakkan setinggi-tingginya,” tegas mereka.
*Harapan Penegakan Hukum*
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum di wilayah Halmahera Selatan, yang sebelumnya juga diwarnai isu illegal logging dan pengelolaan dana desa yang bermasalah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gane Timur, dapat bertindak cepat dan imparsial dalam menangani laporan ini.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk mencegah tindakan serupa di desa lain,” ujar warga yang menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Milda Ibrahim, untuk meminta klarifikasi. Namun, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah urgensi reformasi tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan.
Penulis: Munces Kairatu











