Oknum Wartawan Diduga Coba Bungkam Liputan Tambang Pasir Ilegal di Foya, Publik Desak Polda Maluku Utara Bertindak

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN— Aksi dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencoreng dunia jurnalistik di Maluku Utara. Seorang oknum wartawan berinisial ABD diduga mencoba menghalangi dan membungkam upaya peliputan terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan pada Selasa (25/11/2025).

Insiden tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Banyak pihak menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers serta upaya untuk menutupi kejahatan lingkungan yang diduga melibatkan jaringan aktor kuat di daerah tersebut.

Menurut sumber terpercaya dari lokasi kejadian, oknum ABD bukan hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga diduga mengeluarkan ancaman verbal kepada tim wartawan yang sedang mengumpulkan data lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga dia bukan bertindak sendiri. Ada yang mengarahkan. Ini bukan pertama kali wartawan dihalangi saat mencoba meliput tambang ilegal di sini,” ujar seorang tokoh masyarakat Foya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kesaksian masyarakat menyebut, saat kejadian berlangsung terdapat indikasi upaya tekanan yang berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis.

Tambang pasir ilegal di Desa Foya bukan isu baru. Aktivitas penambangan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan diduga dilakukan tanpa izin, tanpa AMDAL, serta tanpa pengawasan dari instansi berwenang.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Halmahera Selatan menunjukkan sedikitnya tiga titik aktivitas penambangan ilegal di wilayah Gane Timur, termasuk Desa Foya. Aktivitas tambang itu diduga menyebabkan:

  • Kerusakan lahan
  • Hilangnya sumber air warga
  • Banjir musiman

Meski dampaknya jelas, kegiatan tersebut terus berjalan tanpa penindakan hukum berarti.

Warga menduga ada indikasi perlindungan dari pihak berpengaruh, mulai dari oknum pejabat daerah hingga aparat tertentu. Hal inilah yang membuat masyarakat semakin geram karena seolah tambang ilegal tersebut kebal hukum.

 “Kalau tidak ada yang membacking, tambang ini pasti sudah berhenti. Kami yakin ada yang bermain,” ungkap sumber lapangan lainnya.

Sejumlah tokoh, aktivis lingkungan, dan warga meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap wartawan sekaligus menindak tegas praktik tambang liar yang merusak lingkungan.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak sebelum konflik sosial dan kerusakan lingkungan semakin meluas.

 “Kami tidak mau ada korban. Jangan tunggu sungai hilang atau desa banjir baru pemerintah bergerak,” tegas salah satu warga.

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Desa Foya menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Maluku Utara masih menghadapi tantangan serius. Semua mata kini tertuju pada langkah Polda Maluku Utara — apakah akan bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini menguap seperti banyak kasus tambang ilegal lainnya.

Tim/red

Berita Terkait

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Kantor Desa Kembali Dipalang, Masyarakat Desa Loleo Desak Bupati Copot Kades Edi Amus
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:41

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru