HALMAHERA SELATAN— Aksi dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencoreng dunia jurnalistik di Maluku Utara. Seorang oknum wartawan berinisial ABD diduga mencoba menghalangi dan membungkam upaya peliputan terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan pada Selasa (25/11/2025).
Insiden tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Banyak pihak menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers serta upaya untuk menutupi kejahatan lingkungan yang diduga melibatkan jaringan aktor kuat di daerah tersebut.
Menurut sumber terpercaya dari lokasi kejadian, oknum ABD bukan hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga diduga mengeluarkan ancaman verbal kepada tim wartawan yang sedang mengumpulkan data lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga dia bukan bertindak sendiri. Ada yang mengarahkan. Ini bukan pertama kali wartawan dihalangi saat mencoba meliput tambang ilegal di sini,” ujar seorang tokoh masyarakat Foya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kesaksian masyarakat menyebut, saat kejadian berlangsung terdapat indikasi upaya tekanan yang berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis.
Tambang pasir ilegal di Desa Foya bukan isu baru. Aktivitas penambangan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan diduga dilakukan tanpa izin, tanpa AMDAL, serta tanpa pengawasan dari instansi berwenang.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Halmahera Selatan menunjukkan sedikitnya tiga titik aktivitas penambangan ilegal di wilayah Gane Timur, termasuk Desa Foya. Aktivitas tambang itu diduga menyebabkan:
- Kerusakan lahan
- Hilangnya sumber air warga
- Banjir musiman
Meski dampaknya jelas, kegiatan tersebut terus berjalan tanpa penindakan hukum berarti.
Warga menduga ada indikasi perlindungan dari pihak berpengaruh, mulai dari oknum pejabat daerah hingga aparat tertentu. Hal inilah yang membuat masyarakat semakin geram karena seolah tambang ilegal tersebut kebal hukum.
“Kalau tidak ada yang membacking, tambang ini pasti sudah berhenti. Kami yakin ada yang bermain,” ungkap sumber lapangan lainnya.
Sejumlah tokoh, aktivis lingkungan, dan warga meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap wartawan sekaligus menindak tegas praktik tambang liar yang merusak lingkungan.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak sebelum konflik sosial dan kerusakan lingkungan semakin meluas.
“Kami tidak mau ada korban. Jangan tunggu sungai hilang atau desa banjir baru pemerintah bergerak,” tegas salah satu warga.
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Desa Foya menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Maluku Utara masih menghadapi tantangan serius. Semua mata kini tertuju pada langkah Polda Maluku Utara — apakah akan bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini menguap seperti banyak kasus tambang ilegal lainnya.
Tim/red











