Halmahera Selatan, Newsline.id – Kamis (22/5/2025), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi ini rencananya digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kampung Baru, Munir Hi.Halek, sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM-KANe Maluku Utara. Masyarakat setempat yang enggan namanya disebutkan dalam berita ini mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kampung Baru, Munir Hi.Halek, disinyalir telah memperkaya diri dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Data yang diperoleh LSM-KANe mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil audit dari pihak Inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Kampung Baru. Salah satunya adalah temuan terkait 178 desa yang hingga kini belum mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. LSM-KANe juga memperoleh informasi terkait adanya laporan APBDes yang diduga mengandung kegiatan fiktif, yang semakin memperburuk dugaan penggelapan dana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat desa Kampung Baru juga turut mengungkapkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Mereka menyatakan kekecewaan dan mendesak agar pihak terkait segera melakukan tindakan tegas.
Risal Sangaji, Ketua LSM-KANe Maluku Utara, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak pihak pemerintah daerah, terutama Inspektorat, untuk segera melakukan audit khusus terkait penggunaan dana desa Kampung Baru.
“Dana desa tidak seharusnya dijadikan lahan kekayaan bagi pemangku kepentingan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Risal.
Selain itu, LSM-KANe Maluku Utara juga berencana untuk membuat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, guna menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. Aksi ini diharapkan dapat memberikan perhatian serius dari pihak berwenang agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Tim/Red











