HALMAHERA SELATAN — Selama Oktober hingga November 2025, krisis sampah di Kabupaten Halmahera Selatan berlangsung dalam senyap, namun dampaknya nyata. Setiap hari, Pulau Bacan menerima 21,4 ton sampah, mengalir tanpa henti menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara sistem pengelolaannya tertinggal jauh dari prinsip keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Temuan ini terungkap melalui penelitian lapangan yang dilakukan Samurai Maluku Utara bersama Distrik Unsan di 15 desa Pulau Bacan, termasuk Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Kampung Makeyang, Wayamiga, Babang, dan Sayoang. Penelitian ini memotret langsung kondisi riil pengelolaan sampah yang selama ini jarang tersentuh pengawasan serius.
Di garis terdepan krisis ini, petugas TPA menjalankan tugas berat dengan perlindungan nyaris nol. Upah yang mereka terima berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, untuk jam kerja rata-rata 5-8 jam per hari. Tidak tersedia alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, sepatu keselamatan, maupun masker.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap hari mereka berhadapan langsung dengan tumpukan sampah yang menghasilkan gas beracun, debu, dan asap pembusukan. Paparan ini menimbulkan keluhan kesehatan berulang, mulai dari batuk kronis, gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga infeksi kulit. Namun, hingga kini tidak ada program pemeriksaan kesehatan rutin bagi para petugas.
Kondisi tersebut menunjukkan paradoks serius: mereka yang menjaga kebersihan kota justru bekerja dalam situasi yang mengancam keselamatan diri.
Pengelolaan sampah di TPA menghadapi persoalan struktural. Dari sejumlah mesin pengolahan yang tersedia, hanya satu unit mesin press plastik yang masih beroperasi. Peralatan lain dilaporkan rusak dan tidak pernah diperbaiki secara menyeluruh.
Lebih mengkhawatirkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan TPA tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Praktik penimbunan sampah dengan tanah masih dilakukan di tengah keterbatasan sistem pengolahan, berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan absennya perencanaan jangka panjang.
Setiap hari, jalan-jalan utama di Pulau Bacan dilintasi truk pengangkut sampah dari berbagai wilayah.
Kecamatan Bacan menyumbang sekitar 9,4 ton per hari dari Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Tomori, Marabose, dan Hidayat.
Bacan Selatan menyusul dengan 8,2 ton per hari dari Papaloang, Tembal, Tuwokona, Kupal, Gandasuli, Panamboang, Kampung Makeyang, hingga Mandaong.
Bacan Timur menambah 3,8 ton per hari dari Wayamiga, Babang, dan Sayoang.
Jika dijumlahkan, Pulau Bacan memikul 21,4 ton sampah setiap hari—beban ekologis yang terus bertambah tanpa diimbangi sistem pengelolaan yang memadai.
Penelitian ini juga menyoroti minimnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Selatan. Hingga kini, belum ada regulasi daerah yang kuat sebagai payung hukum pengelolaan sampah terpadu. Pengawasan lapangan nyaris tidak terlihat, sementara persoalan dibiarkan berulang dari waktu ke waktu.
Tanpa regulasi yang tegas, alokasi anggaran yang memadai, dan keberpihakan terhadap petugas lapangan, krisis sampah ini berpotensi berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Menanggapi kondisi tersebut, Samurai Maluku Utara menyampaikan serangkaian tuntutan sebagai upaya mendorong perbaikan sistemik:
1. Pengesahan segera Perda Pengelolaan Sampah Halmahera Selatan.
2. Kenaikan upah petugas TPA sesuai standar kelayakan serta pemenuhan APD.
3. Penambahan armada pengangkut sampah.
4. Penyediaan mesin pengolahan sampah yang memadai.
5. Pembangunan TPS permanen di seluruh desa.
6. Pemeriksaan kesehatan rutin bagi petugas TPA.
7. Pembersihan sampah di pasar, pesisir, dan aliran kali mati.
8. Pembangunan akses jalan menuju TPA Marabose.
9. Pengembangan sistem bak sampah dan daur ulang.
10. Pembentukan tim kebersihan di setiap desa.
11. Edukasi lingkungan (eco-literacy) berkelanjutan kepada masyarakat.
12. Penghentian praktik penimbunan sampah dengan tanah.
Krisis sampah di Halmahera Selatan bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara. Ketika petugas bekerja tanpa perlindungan, lingkungan rusak tanpa pemulihan, dan masyarakat terpapar risiko kesehatan, pembiaran bukan lagi pilihan.
Pulau Bacan terus menanggung beban yang ditinggalkan manusia. Pertanyaannya kini bukan lagi seberapa besar masalahnya, melainkan seberapa lama negara memilih untuk menutup mata.
Rep: ARMAN











