Haltim,newsline.id– Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menggegerkan dunia perburuhan di Halmahera Timur dengan tuntutan tegas: pemecatan Abdurahman Baidin sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Tuduhan serius soal dugaan praktik kolusi dengan perusahaan dalam proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan menjadi pemicu aksi ini, yang disebut-sebut sebagai upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
Pencatatan PKWT merupakan langkah krusial untuk menjamin legalitas hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan di wilayah Halmahera Timur, yang kaya akan industri pertambangan dan perkebunan. Namun, menurut SBGN, proses ini justru menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan wewenang.
“Abdurahman Baidin diduga bermain-main dengan perusahaan terkait pencatatan PKWT. Yang lebih parah, data tersebut tidak dilaporkan ke database Kantor Tenaga Kerja, dan kami curiga ada aliran dana gelap di baliknya,” tegas Sofyan Abubakar, Sekretaris SBGN Maluku Utara yang akrab disapa Black Panther—julukan yang melekat karena perjuangannya yang gigih bagi kaum buruh di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor SBGN Haltim, Black Panther tidak segan menyuarakan kekecewaan mendalam.
“Kepala Dinas sekalipun tampaknya tidak mengetahui sebagian besar praktik ini. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi potensi korupsi yang merugikan ribuan pekerja yang haknya terancam,” ujarnya dengan nada tegas, mata berbinar penuh semangat revolusioner.
Dugaan ini, lanjutnya, bukan isapan jempol semata, melainkan berdasarkan temuan internal serikat yang selama ini mengawal isu ketenagakerjaan di daerah tersebut.
SBGN tidak tinggal diam. Mereka berencana segera melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan mendalam terhadap Abdurahman Baidin.
“Kami akan pastikan lembaga antirasuah ini turun tangan. Tak ada tempat bagi oknum yang mengeksploitasi jabatannya untuk kantong pribadi,” tambah Black Panther, yang dikenal sebagai “panther hitam” kaum buruh karena strategi gerilya-nya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Tak berhenti di situ, SBGN juga telah menyiapkan surat resmi bernomor B.010/DPC/SBGN/HALTIM/IX/2025 bertanggal 30 September 2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Surat perihal “Pemecatan Kepala Bidang Tenaga Kerja” ini akan diserahkan secepatnya, menuntut tindakan tegas demi menjaga integritas birokrasi daerah. “Kami sangat mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk birokrasi bersih. Jika ada oknum yang menyalahgunakan jabatan, pecat saja! Itu pesan kami,” seru Black Panther, yang suaranya bergema di ruangan penuh pendukung serikat.
Kasus ini menambah daftar panjang isu korupsi di sektor ketenagakerjaan Maluku Utara, di mana pekerja kontrak sering kali menjadi korban ketidakpastian hukum. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa ribuan PKWT di wilayah timur Indonesia terancam batal demi laba perusahaan, sementara pejabat lokal kerap dituduh memuluskan jalan bagi pelanggaran. Apakah tuntutan SBGN ini akan menjadi titik balik? Atau justru memicu gelombang protes lebih luas di kalangan buruh Haltim?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnakertrans Halmahera Timur belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Bupati Ubaid Yakub dikabarkan sedang memantau perkembangan, dengan harapan tindakan cepat yang selaras dengan janji kampanyenya: pemerintahan transparan dan pro-rakyat. Bagi Black Panther dan rekan-rekannya, perjuangan ini baru permulaan—sebuah panggilan untuk membersihkan “hutan” birokrasi dari “predator” yang mengintai hak-hak buruh.
Penulis: Bung Udin












