Jeret, newsline.id_ Halmahera Selatan – Dugaan skandal administrasi mengguncang Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan, diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah dokumen resmi desa, memicu kemarahan warga dan ancaman hukuman pidana.
Anggota BPD Desa Jeret mengungkapkan keterkejutan mereka setelah menemukan nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam sejumlah dokumen penting, padahal mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan maupun penandatanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen APBDes mencantumkan nama serta tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatanganinya atau dilibatkan dalam penyusunan,” ungkap seorang anggota BPD, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (30/6/2025).
Dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), berita acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dokumen persetujuan kegiatan strategis desa, hingga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Ironisnya, dokumen-dokumen tersebut dilaporkan telah digunakan untuk mencairkan dana desa dan keperluan administratif pembangunan, yang seharusnya memerlukan persetujuan sah dari BPD.
Cap Stempel BPD Disalahgunakan
Skandal ini semakin mencuat setelah diketahui bahwa cap stempel resmi BPD juga digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan lembaga tersebut. “Kami baru tahu stempel BPD dipakai untuk dokumen-dokumen itu setelah melakukan pemeriksaan internal. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” tegas seorang perwakilan BPD.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
BPD Desa Jeret kini tengah menyusun laporan resmi untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Ini bukan sekadar masalah pribadi. Ini penyimpangan administrasi yang bisa berujung pada pelanggaran hukum serius,” ujar perwakilan BPD tersebut.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Irfan Yusnan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Tanggapan Warga dan Dampaknya
Warga Desa Jeret mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa dan pembangunan di wilayah mereka.
“Kami ingin kejelasan. Dana desa itu untuk kesejahteraan kami, tapi kalau dokumennya saja bermasalah, bagaimana kami bisa percaya?” ujar salah satu warga,kepada wartawan.
Skandal ini juga memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap proyek-proyek pembangunan desa yang sedang berjalan. Sejumlah warga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana desa.
Pihak Kepala Desa Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Irfan Yusnan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya wartawan untuk menghubungi yang bersangkutan belum membuahkan hasil.
Langkah ke Depan
Kasus ini menjadi sorotan publik di Halmahera Selatan, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum diminta segera mengusut dugaan pemalsuan ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa.
Warga Desa Jeret kini menanti perkembangan lebih lanjut, berharap kebenaran segera terungkap dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami ingin pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Skandal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” pungkas seorang tokoh masyarakat setempat.
Penulis: Fan











