Warga Desa Foya Resah, Aktivitas Galian C Ilegal Dinilai Ancaman Serius bagi Keselamatan

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, semakin memicu keresahan warga setempat. Minimnya pengawasan terhadap operasi penambangan ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan ratusan jiwa penduduk desa yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perikanan.

Desa Foya merupakan salah satu dari 12 desa di Kecamatan Gane Timur yang berada di wilayah pesisir rawan bencana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, kecamatan tersebut memiliki luas wilayah 656,72 km² dengan jumlah penduduk mencapai 9.122 jiwa. Namun, keberadaan tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan memperburuk kondisi ekologi di kawasan tersebut.

Material tambang berupa pasir dan batu disebut ditambang secara sembarangan di sekitar sungai serta lereng bukit. Aktivitas ini dinilai sangat berpotensi memicu banjir bandang, tanah longsor, hingga pencemaran sumber air bersih yang menjadi penopang kehidupan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Foya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kalau hujan deras, kami tidak bisa tidur tenang. Lubang-lubang galian itu bikin tanah mudah longsor ke arah rumah kami. Pernah ada anak yang hampir tertimpa batu jatuh dari truk pengangkut pasir. Ini bukan lagi soal ekonomi, tapi soal keselamatan,” ujarnya.

Kejadian banjir besar yang menimpa kawasan Gane Timur pada Juni 2024 menjadi alarm serius. Peristiwa tersebut merendam sembilan desa termasuk Foya dan menyebabkan 422 warga Desa Kota Low mengungsi. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), salah satu faktor pemicu banjir adalah erosi tanah akibat penggundulan dan eksploitasi alam, termasuk dari aktivitas galian C yang tidak terkendali.

Kasus tambang ilegal di Desa Foya bukan satu-satunya di Halmahera Selatan. Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mengungkap dugaan aktivitas serupa yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara. Bahkan, beberapa kasus tambang pasir ilegal di Bacan Timur, Wayamiga, dan Halmahera Tengah telah berujung penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Menanggapi kondisi ini, masyarakat Desa Foya telah mengirimkan petisi resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Dalam tuntutannya, warga meminta penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal, penyitaan alat berat, serta penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

 “Kami minta Polda Malut tegas, seperti kasus-kasus sebelumnya. Jangan sampai Halmahera Selatan jadi tempat aman bagi pelaku ilegal, sementara masyarakat jadi korban,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk dari warga Desa Foya. Namun sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, dalam pernyataan Agustus 2025 menyampaikan bahwa pihaknya siap menindak segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara.

“Kami terbuka untuk menerima laporan dan siap melakukan penyelidikan. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Warga Desa Foya kini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan semakin fatal bagi lingkungan, keselamatan, dan keberlanjutan hidup generasi Desa Foya.

Tim/red

Berita Terkait

Keadilan Hanya Menjadi Barang Sukar Ketika Hukum Ditegakkan Pada yang Bayar
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  
LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme
pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi
POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI
ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan
LSM-KANe Malut Kecam Dugaan Arogansi Penyidik Polsek Obi.
Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:09

Keadilan Hanya Menjadi Barang Sukar Ketika Hukum Ditegakkan Pada yang Bayar

Senin, 1 Juni 2026 - 17:49

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  

Senin, 1 Juni 2026 - 16:25

LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30

pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43

POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI

Berita Terbaru