Warga Desa Foya Resah, Aktivitas Galian C Ilegal Dinilai Ancaman Serius bagi Keselamatan

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, semakin memicu keresahan warga setempat. Minimnya pengawasan terhadap operasi penambangan ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan ratusan jiwa penduduk desa yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perikanan.

Desa Foya merupakan salah satu dari 12 desa di Kecamatan Gane Timur yang berada di wilayah pesisir rawan bencana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, kecamatan tersebut memiliki luas wilayah 656,72 km² dengan jumlah penduduk mencapai 9.122 jiwa. Namun, keberadaan tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan memperburuk kondisi ekologi di kawasan tersebut.

Material tambang berupa pasir dan batu disebut ditambang secara sembarangan di sekitar sungai serta lereng bukit. Aktivitas ini dinilai sangat berpotensi memicu banjir bandang, tanah longsor, hingga pencemaran sumber air bersih yang menjadi penopang kehidupan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Foya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kalau hujan deras, kami tidak bisa tidur tenang. Lubang-lubang galian itu bikin tanah mudah longsor ke arah rumah kami. Pernah ada anak yang hampir tertimpa batu jatuh dari truk pengangkut pasir. Ini bukan lagi soal ekonomi, tapi soal keselamatan,” ujarnya.

Kejadian banjir besar yang menimpa kawasan Gane Timur pada Juni 2024 menjadi alarm serius. Peristiwa tersebut merendam sembilan desa termasuk Foya dan menyebabkan 422 warga Desa Kota Low mengungsi. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), salah satu faktor pemicu banjir adalah erosi tanah akibat penggundulan dan eksploitasi alam, termasuk dari aktivitas galian C yang tidak terkendali.

Kasus tambang ilegal di Desa Foya bukan satu-satunya di Halmahera Selatan. Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mengungkap dugaan aktivitas serupa yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara. Bahkan, beberapa kasus tambang pasir ilegal di Bacan Timur, Wayamiga, dan Halmahera Tengah telah berujung penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Menanggapi kondisi ini, masyarakat Desa Foya telah mengirimkan petisi resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Dalam tuntutannya, warga meminta penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal, penyitaan alat berat, serta penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

 “Kami minta Polda Malut tegas, seperti kasus-kasus sebelumnya. Jangan sampai Halmahera Selatan jadi tempat aman bagi pelaku ilegal, sementara masyarakat jadi korban,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk dari warga Desa Foya. Namun sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, dalam pernyataan Agustus 2025 menyampaikan bahwa pihaknya siap menindak segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara.

“Kami terbuka untuk menerima laporan dan siap melakukan penyelidikan. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Warga Desa Foya kini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan semakin fatal bagi lingkungan, keselamatan, dan keberlanjutan hidup generasi Desa Foya.

Tim/red

Berita Terkait

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak
Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo
Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:25

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak

Senin, 6 Juli 2026 - 19:26

Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo

Senin, 6 Juli 2026 - 12:57

Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Berita Terbaru