Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada kondisi administrasi di SD 173 Halmahera Selatan yang disebut-sebut terbengkalai dan jauh dari standar tata kelola pendidikan yang semestinya. Persoalan ini semakin memanas setelah status akademik kepala sekolah ikut dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Kondisi internal sekolah tersebut kini menuai kritik keras dari masyarakat, terutama terkait buruknya pengelolaan administrasi sekolah yang dinilai amburadul. Mulai dari pengarsipan dokumen, administrasi tenaga pendidikan, hingga sistem pelaporan disebut tidak tertata dengan baik dan memperlihatkan lemahnya manajemen kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa kepala sekolah yang diketahui bergelar S.Hi tidak memiliki Akta IV maupun Sertifikat Pendidik sebagai syarat dasar kompetensi kependidikan. Dugaan tersebut memicu reaksi luas karena jabatan kepala sekolah dinilai tidak boleh diisi secara sembarangan tanpa kompetensi pendidikan yang jelas dan terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, posisi kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang menentukan arah kualitas pendidikan, kedisiplinan administrasi, serta pembinaan guru dan siswa di lingkungan sekolah. Jika benar syarat dasar kependidikan tidak dimiliki, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam sistem pengawasan dan proses pengangkatan pejabat pendidikan.

“Kalau administrasi sekolah saja tidak mampu dibenahi, bagaimana nasib kualitas pendidikan anak-anak ke depan?” ungkap salah satu tokoh masyarakat dengan nada kecewa.

Sejumlah pihak menilai persoalan yang terjadi di SD 173 bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan gambaran lemahnya pengawasan pendidikan di daerah. Dinas Pendidikan pun mulai dipertanyakan keseriusannya dalam melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang memimpin lembaga pendidikan.

Publik menilai, pengangkatan kepala sekolah seharusnya melalui proses seleksi ketat, verifikasi administrasi, serta penilaian kompetensi yang objektif. Sebab, sekolah bukan hanya tempat belajar mengajar, tetapi juga institusi yang menjadi fondasi pembentukan generasi masa depan bangsa.

Ironisnya, di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, justru muncul persoalan mendasar terkait administrasi dan legalitas kompetensi kepemimpinan sekolah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas pendidikan dapat semakin merosot jika tidak segera ditangani secara serius.

Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi dan kepemimpinan di SD 173. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian kompetensi dalam dunia pendidikan.

Desakan evaluasi pun terus menguat. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang terjadi, sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sekolah, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak di daerah.

Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa semakin menurun. Pemerintah daerah dan instansi terkait kini dituntut membuktikan keberpihakannya terhadap kualitas pendidikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana.

Editor : Tim redaksi newsline.id

Sumber Berita: Masyarakat Desa Kasirura Dalam dan media infomalut.id

Berita Terkait

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Kantor Desa Kembali Dipalang, Masyarakat Desa Loleo Desak Bupati Copot Kades Edi Amus
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:41

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru