Halmahera Selatan – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta penguasaan aset desa oleh oknum pejabat di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Faisal menyusul adanya sejumlah indikasi penyimpangan serius, mulai dari dugaan proyek fiktif, penguasaan aset desa oleh pribadi Kepala Desa (Kades), hingga lambannya kinerja Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dugaan penyalahgunaan ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat Desa Pigaraja, baik secara materiil maupun hak-hak pembangunan mereka,” ujar Faisal saat dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal merinci sedikitnya lima dugaan penyimpangan yang menurutnya patut didalami aparat penegak hukum:
- Pengadaan mesin katinting yang hingga kini belum terealisasi, meski anggarannya diduga telah dicairkan.
- Sebanyak 21 unit rompong (rumah apung) yang diduga fiktif karena tidak ditemukan bukti fisik di lapangan.
- Pembangunan asrama mahasiswa Desa Pigaraja yang disinyalir tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan diduga fiktif.
- Satu unit bodi fiber yang diduga telah beralih menjadi milik pribadi Kepala Desa, padahal seharusnya merupakan aset desa.
- Kaplingan tanah di Desa Wayamiga, Dusun Sungai Ra, yang diindikasikan menjadi aset pribadi Kepala Desa Pigaraja.
Tak hanya itu, Faisal juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa Pigaraja, Arisno Dewa Putu, yang tercatat memiliki 14 item aset. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan pendapatan resmi seorang kepala desa.
“Ada dugaan kuat Kepala Desa memiliki aset bernilai fantastis, termasuk perkebunan kelapa dengan luas lebih dari 10 hektar. Pertanyaannya, dari mana sumber dananya? Ini perlu diaudit secara menyeluruh,” tegas Faisal.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto PP Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya. Aset yang tidak wajar, lanjutnya, dapat menjadi indikasi tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Desak Kejaksaan dan Kritik Inspektorat
Atas temuan tersebut, Faisal mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa Pigaraja.
“Data awal sudah cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan. Jangan sampai kasus ini tenggelam karena lambatnya respons aparat penegak hukum,” katanya.
Faisal juga mengkritik keras kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai tidak maksimal, meskipun telah menerima laporan dari masyarakat dan elemen pemuda.
“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal. Jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, wajar jika publik mempertanyakan independensinya,” kritiknya.
Ia menegaskan, sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2023, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan keuangan desa.
Dorong Peran Aktif BPD dan Transparansi Musyawarah Desa
Selain aparat penegak hukum, Faisal juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan evaluasi terbuka terkait pengelolaan Dana Desa dan kekayaan pribadi Kepala Desa.
“BPD harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan kepala desa,” tegasnya.
Ia menilai sikap Kepala Desa yang membatasi kewenangan BPD bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang secara tegas mengatur peran BPD sebagai lembaga pengawas.
Lebih lanjut, Faisal juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur musyawarah desa, khususnya dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pigaraja, yang dinilai sarat nepotisme dan minim partisipasi masyarakat.
“Musyawarah desa seharusnya terbuka dan partisipatif. Jika keputusan strategis diambil secara tertutup, maka itu melanggar prinsip akuntabilitas dan dapat dibatalkan,” ujarnya.
Faisal menegaskan, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jika benar dana desa diselewengkan, itu adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya.
(Bung Diman)












