BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan proyek pembangunan SDN 173 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur. Hingga Mei 2026, proyek tersebut belum juga rampung meskipun telah melewati batas waktu pekerjaan sekitar dua tahun.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum terhadap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp940 juta tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditersangkakan? Padahal waktu selama itu seharusnya cukup untuk dilakukan audit, pemeriksaan, bahkan penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap molornya proyek tersebut,” tegas Alfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BADKO HMI, keterlambatan proyek yang berlangsung terlalu lama tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, pada Agustus 2023 sempat menegaskan bahwa tidak ada kata mangkrak dalam proyek tersebut. Saat itu disebutkan bahwa batas akhir pekerjaan sesuai dokumen MoU berakhir pada Desember 2023. Namun faktanya, hingga memasuki Mei 2026 pembangunan sekolah tersebut masih belum selesai.

BADKO HMI Maluku Utara juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bupati Bassam Kasuba harus segera bertindak untuk memastikan proyek ini diselesaikan dan menindak pihak-pihak yang lalai,” lanjut Alfian.

Selain persoalan keterlambatan proyek, BADKO HMI juga menerima informasi bahwa upah pekerja atau tukang sekitar Rp20 juta hingga kini belum dibayarkan. Kondisi itu dinilai semakin memperlihatkan buruknya pengelolaan proyek pembangunan SDN 173 Halsel.

Dalam keterangannya, BADKO HMI mengingatkan bahwa setiap pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan (K4), mutu pekerjaan, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak kerja.

Mereka menilai keterlambatan ekstrem dalam pembangunan dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

BADKO HMI juga menegaskan bahwa penyedia jasa maupun pengguna jasa yang terbukti melanggar standar penyelenggaraan konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, BADKO HMI Maluku Utara mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah segera turun tangan melakukan audit dan proses hukum terhadap proyek tersebut.

“Lambannya penegakan hukum terhadap proyek yang berlarut-larut sangat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan penggunaan anggaran negara,” tutup Alfian.

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru