BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan proyek pembangunan SDN 173 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur. Hingga Mei 2026, proyek tersebut belum juga rampung meskipun telah melewati batas waktu pekerjaan sekitar dua tahun.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum terhadap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp940 juta tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditersangkakan? Padahal waktu selama itu seharusnya cukup untuk dilakukan audit, pemeriksaan, bahkan penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap molornya proyek tersebut,” tegas Alfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BADKO HMI, keterlambatan proyek yang berlangsung terlalu lama tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, pada Agustus 2023 sempat menegaskan bahwa tidak ada kata mangkrak dalam proyek tersebut. Saat itu disebutkan bahwa batas akhir pekerjaan sesuai dokumen MoU berakhir pada Desember 2023. Namun faktanya, hingga memasuki Mei 2026 pembangunan sekolah tersebut masih belum selesai.

BADKO HMI Maluku Utara juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bupati Bassam Kasuba harus segera bertindak untuk memastikan proyek ini diselesaikan dan menindak pihak-pihak yang lalai,” lanjut Alfian.

Selain persoalan keterlambatan proyek, BADKO HMI juga menerima informasi bahwa upah pekerja atau tukang sekitar Rp20 juta hingga kini belum dibayarkan. Kondisi itu dinilai semakin memperlihatkan buruknya pengelolaan proyek pembangunan SDN 173 Halsel.

Dalam keterangannya, BADKO HMI mengingatkan bahwa setiap pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan (K4), mutu pekerjaan, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak kerja.

Mereka menilai keterlambatan ekstrem dalam pembangunan dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

BADKO HMI juga menegaskan bahwa penyedia jasa maupun pengguna jasa yang terbukti melanggar standar penyelenggaraan konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, BADKO HMI Maluku Utara mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah segera turun tangan melakukan audit dan proses hukum terhadap proyek tersebut.

“Lambannya penegakan hukum terhadap proyek yang berlarut-larut sangat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan penggunaan anggaran negara,” tutup Alfian.

Berita Terkait

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru