HALMAHERA SELATAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan berinisial RS alias Rustam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Direktur Media Coretansatu.com.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel.
Pelapor diketahui bernama Abdila Amin (38), warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Abdila mengaku saat melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian, dirinya tiba-tiba dihadang oleh terlapor.
Menurut pengakuan pelapor, terlapor kemudian menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pukulan ke arah pipi kanan menggunakan kepalan tangan serta menarik kerah bajunya.
“Terlapor langsung menghampiri dan memukul pipi sebelah kanan saya menggunakan kepalan tangan satu kali, kemudian menarik kerah baju saya,” ujar Abdila sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Abdila menduga insiden tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan media yang dipimpinnya. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan pesta minuman keras di salah satu kafe di wilayah Bacan.
Saat kejadian berlangsung, terlapor juga disebut sempat menyinggung isi pemberitaan tersebut. Pelapor mengaku mendengar pernyataan yang bernada keberatan terhadap berita yang telah dipublikasikan.
Akibat peristiwa tersebut, Abdila mengaku mengalami dampak fisik dan psikologis. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Halmahera Selatan guna memperoleh perlindungan hukum dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan apabila unsur-unsur pidananya terbukti dalam proses penyidikan.
Selain itu, apabila terbukti berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, peristiwa tersebut juga dapat menjadi perhatian dalam konteks perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang berkembang masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.











