Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Pintatu Dilaporkan Warga

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Timur – Kepala Desa Pintatu Kecamatan wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, diduga melakukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui wartawan di lapangan. Mereka mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan kondisi riil di desa.

“Sudah lama sebenarnya masalah ini terjadi, tapi belum ada tindakan tegas. Kami menduga kepala desa seharusnya sudah diganti, namun terkesan ada perlindungan dari pihak tertentu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga juga menilai transparansi pengelolaan anggaran desa sangat minim. Beberapa program yang tercatat dalam laporan desa disebut tidak terealisasi dengan baik, bahkan ada yang diduga fiktif.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Momole mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa.

“Kami minta Polda Malut segera periksa. Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Momole belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh wartawan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan masyarakat desa.

TIM: REDAKSI

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Saramaake Diminta Segera Diperiksa
Lampu Padam di Malam Takbiran, Warga Subaim Harap Perbaikan Layanan
Uji Prestasi Daerah ke-Kementerian Dalam Negeri RI.
Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Sidomulyo, Wasile Timur
Harapan Baru Petani Sidomulyo: Saluran Pembuangan Dimulai, Kepala Desa Sirun Pimpin Perjuangan Menuju Sembada Pangan
Serikat Buruh Desak Pemecatan Pejabat Disnakertrans Halmahera Timur: Dugaan Korupsi dalam Pencatatan PKWT Karyawan
Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Subaim Diduga Gelapkan Dana PIP dan Rekening Sekolah Rp163 Juta
Rumah Warga di Desa Galala Terendam air Pemerintah Desa Dinilai Tak Responsif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16

Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Pintatu Dilaporkan Warga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:03

Lampu Padam di Malam Takbiran, Warga Subaim Harap Perbaikan Layanan

Kamis, 6 November 2025 - 06:39

Uji Prestasi Daerah ke-Kementerian Dalam Negeri RI.

Rabu, 5 November 2025 - 14:13

Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Sidomulyo, Wasile Timur

Sabtu, 1 November 2025 - 21:36

Harapan Baru Petani Sidomulyo: Saluran Pembuangan Dimulai, Kepala Desa Sirun Pimpin Perjuangan Menuju Sembada Pangan

Berita Terbaru