Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Saramaake Diminta Segera Diperiksa

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Saramaake — Dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 mencuat di Desa Saramaake, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Kasus ini mencuat setelah tim investigasi melakukan wawancara dengan sejumlah warga di Desa Saramaake. Dalam keterangannya, beberapa warga mengaku kecewa terhadap pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan dan diduga terjadi penyalahgunaan dana yang bersumber dari DBH maupun Dana Desa.

“Selama ini masyarakat hanya mendengar anggaran cair, tetapi realisasi di lapangan tidak jelas. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Halmahera Timur agar segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Saramaake apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025.

Menurut warga, dugaan penyimpangan tersebut perlu diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Dalam aturan hukum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan Dana Desa.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Saramaake belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran desa di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Pintatu Dilaporkan Warga
Lampu Padam di Malam Takbiran, Warga Subaim Harap Perbaikan Layanan
Uji Prestasi Daerah ke-Kementerian Dalam Negeri RI.
Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Sidomulyo, Wasile Timur
Harapan Baru Petani Sidomulyo: Saluran Pembuangan Dimulai, Kepala Desa Sirun Pimpin Perjuangan Menuju Sembada Pangan
Serikat Buruh Desak Pemecatan Pejabat Disnakertrans Halmahera Timur: Dugaan Korupsi dalam Pencatatan PKWT Karyawan
Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Subaim Diduga Gelapkan Dana PIP dan Rekening Sekolah Rp163 Juta
Rumah Warga di Desa Galala Terendam air Pemerintah Desa Dinilai Tak Responsif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00

Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Saramaake Diminta Segera Diperiksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16

Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Pintatu Dilaporkan Warga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:03

Lampu Padam di Malam Takbiran, Warga Subaim Harap Perbaikan Layanan

Kamis, 6 November 2025 - 06:39

Uji Prestasi Daerah ke-Kementerian Dalam Negeri RI.

Rabu, 5 November 2025 - 14:13

Gerakan Tanam Padi Serentak di Desa Sidomulyo, Wasile Timur

Berita Terbaru