Desa Saramaake — Dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 mencuat di Desa Saramaake, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini mencuat setelah tim investigasi melakukan wawancara dengan sejumlah warga di Desa Saramaake. Dalam keterangannya, beberapa warga mengaku kecewa terhadap pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan dan diduga terjadi penyalahgunaan dana yang bersumber dari DBH maupun Dana Desa.
“Selama ini masyarakat hanya mendengar anggaran cair, tetapi realisasi di lapangan tidak jelas. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Halmahera Timur agar segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Saramaake apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025.
Menurut warga, dugaan penyimpangan tersebut perlu diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Dalam aturan hukum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan Dana Desa.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Saramaake belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran desa di wilayah tersebut.












