Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Subaim Diduga Gelapkan Dana PIP dan Rekening Sekolah Rp163 Juta

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Timur, newsline.id– Skandal dugaan penggelapan dana kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini menimpa SMA Muhammadiyah Subaim, Halmahera Timur. Kepala sekolah aktif berinisial AS terseret dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan saldo kas rekening sekolah senilai total Rp163 juta. Pengakuan langsung dari AS mengungkap adanya praktik pencairan dana di luar prosedur resmi, yang bahkan telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, dana sebesar Rp163 juta tersebut terdiri dari saldo kas rekening sekolah dan dana PIP yang seharusnya disalurkan langsung kepada siswa penerima manfaat. Dalam wawancara dengan wartawan, AS mengakui bahwa pencairan dana tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Kas rekening sekolah sudah dicairkan sejak zaman kepala sekolah sebelumnya, Pak IW. Untuk dana PIP, saya juga melakukan hal serupa sejak tahun ajaran 2023/2024,” ungkap AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini mengindikasikan adanya pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis di SMA Muhammadiyah Subaim. Dana PIP, yang seharusnya disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri, justru dicairkan secara massal oleh pihak sekolah. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.

Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa:

  1. Dana PIP harus disalurkan langsung ke rekening siswa penerima.
  2. Pencairan hanya dapat dilakukan oleh siswa atau wali sah dengan dokumen identitas resmi dan surat keterangan dari kepala sekolah.
  3. Sekolah hanya bertugas sebagai fasilitator, yakni mendata siswa, mengusulkan penerima, dan menerbitkan surat keterangan, tanpa wewenang untuk mencairkan atau mengalihkan dana.
  4. Pencairan kolektif atau pengalihan dana oleh sekolah dilarang keras karena berpotensi merugikan siswa dan melanggar prinsip akuntabilitas.

Pelanggaran ini diperparah dengan fakta bahwa sejumlah orang tua siswa tidak mengetahui anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Yusuf, salah satu wali murid, mengungkapkan kekecewaannya,

“Saya baru tahu anak saya terdaftar sebagai penerima PIP. Tidak ada pemberitahuan dari sekolah, apalagi pencairan dana. Ini sangat merugikan karena dana itu untuk kebutuhan anak.”

Sofyan, wali murid lainnya, juga menyatakan bahwa sekolah tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan transparansi mengenai daftar penerima PIP dan mekanisme pencairannya.

“Kami sebagai orang tua tidak pernah dilibatkan. Kalau anak kami penerima, mengapa dana tidak pernah sampai ke kami?” tanyanya dengan nada geram.

Dugaan penggelapan ini berpotensi melanggar hukum pidana. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, tindakan penggelapan dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, karena melibatkan dana pendidikan negara, kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat, terutama para wali murid, menuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di SMA Muhammadiyah Subaim.

“Dana itu hak siswa, bukan hak kepala sekolah. Jika terbukti disalahgunakan, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai nama baik Muhammadiyah tercemar karena ulah oknum,” tegas salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Halmahera Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa laporan dugaan penggelapan telah sampai ke pihak berwenang. Kasus ini menambah daftar panjang masalah pengelolaan dana pendidikan di daerah, yang sering kali tidak transparan dan rawan penyelewengan.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan dana bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak, serta mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

(IRUD)

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah
Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:22

Polda Malut Tangkap Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Berita Terbaru