Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Subaim Diduga Gelapkan Dana PIP dan Rekening Sekolah Rp163 Juta

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Timur, newsline.id– Skandal dugaan penggelapan dana kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini menimpa SMA Muhammadiyah Subaim, Halmahera Timur. Kepala sekolah aktif berinisial AS terseret dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan saldo kas rekening sekolah senilai total Rp163 juta. Pengakuan langsung dari AS mengungkap adanya praktik pencairan dana di luar prosedur resmi, yang bahkan telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, dana sebesar Rp163 juta tersebut terdiri dari saldo kas rekening sekolah dan dana PIP yang seharusnya disalurkan langsung kepada siswa penerima manfaat. Dalam wawancara dengan wartawan, AS mengakui bahwa pencairan dana tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Kas rekening sekolah sudah dicairkan sejak zaman kepala sekolah sebelumnya, Pak IW. Untuk dana PIP, saya juga melakukan hal serupa sejak tahun ajaran 2023/2024,” ungkap AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini mengindikasikan adanya pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis di SMA Muhammadiyah Subaim. Dana PIP, yang seharusnya disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri, justru dicairkan secara massal oleh pihak sekolah. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.

Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa:

  1. Dana PIP harus disalurkan langsung ke rekening siswa penerima.
  2. Pencairan hanya dapat dilakukan oleh siswa atau wali sah dengan dokumen identitas resmi dan surat keterangan dari kepala sekolah.
  3. Sekolah hanya bertugas sebagai fasilitator, yakni mendata siswa, mengusulkan penerima, dan menerbitkan surat keterangan, tanpa wewenang untuk mencairkan atau mengalihkan dana.
  4. Pencairan kolektif atau pengalihan dana oleh sekolah dilarang keras karena berpotensi merugikan siswa dan melanggar prinsip akuntabilitas.

Pelanggaran ini diperparah dengan fakta bahwa sejumlah orang tua siswa tidak mengetahui anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Yusuf, salah satu wali murid, mengungkapkan kekecewaannya,

Saya baru tahu anak saya terdaftar sebagai penerima PIP. Tidak ada pemberitahuan dari sekolah, apalagi pencairan dana. Ini sangat merugikan karena dana itu untuk kebutuhan anak.”

Sofyan, wali murid lainnya, juga menyatakan bahwa sekolah tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan transparansi mengenai daftar penerima PIP dan mekanisme pencairannya.

Kami sebagai orang tua tidak pernah dilibatkan. Kalau anak kami penerima, mengapa dana tidak pernah sampai ke kami?” tanyanya dengan nada geram.

Dugaan penggelapan ini berpotensi melanggar hukum pidana. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, tindakan penggelapan dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, karena melibatkan dana pendidikan negara, kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat, terutama para wali murid, menuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di SMA Muhammadiyah Subaim.

Dana itu hak siswa, bukan hak kepala sekolah. Jika terbukti disalahgunakan, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai nama baik Muhammadiyah tercemar karena ulah oknum,” tegas salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Halmahera Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa laporan dugaan penggelapan telah sampai ke pihak berwenang. Kasus ini menambah daftar panjang masalah pengelolaan dana pendidikan di daerah, yang sering kali tidak transparan dan rawan penyelewengan.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan dana bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak, serta mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

(IRUD)

Berita Terkait

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas
Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal
Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Saramaake Diminta Segera Diperiksa
Diduga Selewengkan Dana DBH dan Dana Desa, Kades Pintatu Dilaporkan Warga
Sekda Ternate Turun Langsung: Dialog Intensif Warnai Aksi Penutupan Akses TPA Takome
Berita ini 584 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24

Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:14

Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:45

Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal

Berita Terbaru