Harga Tanah Rp1.500 per Meter di Obi Timur Picu Kemarahan Warga, Kuasa Hukum: “Ini Penghinaan Terhadap Hak Masyarakat”

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Polemik pembelian lahan oleh perusahaan tambang PT Budhi Jaya Mineral di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus memanas dan memantik perhatian publik. Tawaran harga yang diajukan perusahaan kepada warga dinilai sangat tidak masuk akal dan berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat pemilik hak atas tanah.

Kuasa hukum masyarakat, Advokat Rasid Suka, S.H., M.H., mengecam keras nilai penawaran perusahaan yang hanya sebesar Rp1.500 per meter persegi untuk lahan warga seluas kurang lebih enam hektare. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar rendah, tetapi sudah berada pada level yang dinilai tidak manusiawi.

“Ini bukan lagi soal murah atau mahal. Ini soal penghargaan terhadap hak masyarakat. Harga Rp1.500 per meter itu sangat tidak rasional dan terkesan merendahkan nilai tanah serta martabat warga,” tegas Rasid kepada media, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasid mengungkapkan, masyarakat telah mengajukan penawaran balik sebesar Rp50.000 per meter persegi, yang dianggap lebih realistis dan sesuai dengan kondisi wilayah serta potensi ekonomi kawasan Obi Timur yang kini berkembang pesat akibat investasi pertambangan dan industri.

Namun hingga kini, kata dia, pihak perusahaan tetap bertahan pada angka awal yang jauh di bawah harapan masyarakat.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Rasid, harga yang ditawarkan perusahaan bahkan berada jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Halmahera Selatan yang berkisar antara Rp9.000 hingga Rp32.000 per meter persegi.

“Kalau dibandingkan NJOP saja sudah sangat jomplang. Pertanyaannya, bagaimana mungkin perusahaan besar menawarkan harga yang bahkan di bawah standar dasar pemerintah? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

PT Budhi Jaya Mineral diketahui bergerak di sektor pertambangan batu kapur dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan industri besar yang beroperasi di kawasan Obi. Aktivitas investasi di wilayah tersebut juga erat kaitannya dengan pengembangan kawasan industri dan proyek strategis nasional (PSN) yang terus berkembang di Maluku Utara.

Meski demikian, Rasid menegaskan bahwa status investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri.

“Jangan karena membawa nama investasi lalu masyarakat diposisikan lemah. Tanah ini bukan lahan kosong tak bertuan. Itu tanah produktif, punya nilai ekonomi, sosial, bahkan sejarah bagi warga,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menggunakan kekuatan modal untuk menekan posisi tawar masyarakat kecil.

“Masyarakat bukan objek yang bisa dipaksa menerima harga sepihak. Mereka punya hak konstitusional atas tanahnya dan wajib diperlakukan secara adil dan bermartabat,” tegasnya lagi.

Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan agraria di daerah tambang, di mana masyarakat lokal kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi berskala besar. Sejumlah pihak pun mulai mendesak pemerintah daerah hingga instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang merugikan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budhi Jaya Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Kantor Desa Kembali Dipalang, Masyarakat Desa Loleo Desak Bupati Copot Kades Edi Amus
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:41

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru