Halmahera Selatan — Polemik pembelian lahan oleh perusahaan tambang PT Budhi Jaya Mineral di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus memanas dan memantik perhatian publik. Tawaran harga yang diajukan perusahaan kepada warga dinilai sangat tidak masuk akal dan berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat pemilik hak atas tanah.
Kuasa hukum masyarakat, Advokat Rasid Suka, S.H., M.H., mengecam keras nilai penawaran perusahaan yang hanya sebesar Rp1.500 per meter persegi untuk lahan warga seluas kurang lebih enam hektare. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar rendah, tetapi sudah berada pada level yang dinilai tidak manusiawi.
“Ini bukan lagi soal murah atau mahal. Ini soal penghargaan terhadap hak masyarakat. Harga Rp1.500 per meter itu sangat tidak rasional dan terkesan merendahkan nilai tanah serta martabat warga,” tegas Rasid kepada media, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasid mengungkapkan, masyarakat telah mengajukan penawaran balik sebesar Rp50.000 per meter persegi, yang dianggap lebih realistis dan sesuai dengan kondisi wilayah serta potensi ekonomi kawasan Obi Timur yang kini berkembang pesat akibat investasi pertambangan dan industri.
Namun hingga kini, kata dia, pihak perusahaan tetap bertahan pada angka awal yang jauh di bawah harapan masyarakat.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Rasid, harga yang ditawarkan perusahaan bahkan berada jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Halmahera Selatan yang berkisar antara Rp9.000 hingga Rp32.000 per meter persegi.
“Kalau dibandingkan NJOP saja sudah sangat jomplang. Pertanyaannya, bagaimana mungkin perusahaan besar menawarkan harga yang bahkan di bawah standar dasar pemerintah? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
PT Budhi Jaya Mineral diketahui bergerak di sektor pertambangan batu kapur dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan industri besar yang beroperasi di kawasan Obi. Aktivitas investasi di wilayah tersebut juga erat kaitannya dengan pengembangan kawasan industri dan proyek strategis nasional (PSN) yang terus berkembang di Maluku Utara.
Meski demikian, Rasid menegaskan bahwa status investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri.
“Jangan karena membawa nama investasi lalu masyarakat diposisikan lemah. Tanah ini bukan lahan kosong tak bertuan. Itu tanah produktif, punya nilai ekonomi, sosial, bahkan sejarah bagi warga,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menggunakan kekuatan modal untuk menekan posisi tawar masyarakat kecil.
“Masyarakat bukan objek yang bisa dipaksa menerima harga sepihak. Mereka punya hak konstitusional atas tanahnya dan wajib diperlakukan secara adil dan bermartabat,” tegasnya lagi.
Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan agraria di daerah tambang, di mana masyarakat lokal kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi berskala besar. Sejumlah pihak pun mulai mendesak pemerintah daerah hingga instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang merugikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budhi Jaya Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Redaksi)












