Eksekusi Sengketa Tanah di Maliaro Sah dan Final, BPN Tegaskan Putusan Sudah Inkracht

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE , newsline.id— Sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, antara pihak almarhum Taher Wahid dengan Hindun Wahid dan Hamidah Wahid, akhirnya tuntas secara hukum setelah seluruh proses peradilan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh pihak Hindun dan Hamidah. Pelaksanaan eksekusi pengosongan pun telah dilakukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 10 Juli 2023, berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Tte.

Pejabat Penata Pertanahan Ahli Pertama Kantor Pertanahan Kota Ternate, Roy Kristian, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 730 PK/PDT/2001.

“Dalam perkara ini, BPN juga pernah menjadi pihak tergugat karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 350 atas nama Taher Wahid. Namun dalam seluruh tahapan persidangan, termasuk PK, kami dinyatakan kalah. Maka sesuai hukum, kami tunduk dan melaksanakan putusan,” jelas Roy Kristian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa sertifikat SHM Nomor 350 atas nama Taher Wahid telah dibatalkan karena dalam amar putusan dinyatakan tanah tersebut sah milik Hindun Wahid dan Hamidah Wahid.

“Putusannya jelas, bahwa objek tanah itu bukan tanah negara, melainkan terbukti milik sah kedua pemenang perkara,” tegasnya.

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Tte, Jurusita PN Ternate Asmiyati Yusuf, S.H., melaksanakan eksekusi tersebut atas perintah Ketua PN Ternate dan dihadiri saksi dari pegawai pengadilan. Proses itu turut melibatkan aparat dari Polres Ternate sebanyak 110 personel dipimpin AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kodim 1501 Ternate sebanyak 60 personel dipimpin Letkol Inf. Roby Manuel, S.Sos., serta Satpol PP Kota Ternate sebanyak 60 personel di bawah pimpinan Fhandy, S.Stp., M.Adm.SDA.

BPN Kota Ternate diwakili oleh Maulyati Chandra, S.H., sementara Lurah Maliaro Namra Hasan, S.E., juga turut menyaksikan jalannya eksekusi di lokasi objek sengketa. Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah di RT 007/RW 003, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, yang sebelumnya dikuasai oleh Arsad Sawal (Termohon PK 25) dan Eko Anrianto Yuni Susilo. Dalam berita acara disebutkan, pelaksanaan eksekusi berlangsung dari pukul 10.30 WIT hingga 17.30 WIT, di bawah pengawasan langsung jurusita, aparat keamanan, dan pihak kelurahan. Setelah proses selesai, objek terperkara diserahkan secara resmi kepada Fakhri Lantu, S.H., selaku kuasa hukum dari Hamida Wahid dan Hindun Wahid sebagai pihak pemenang eksekusi.

Menanggapi pernyataan yang sempat disampaikan oleh pihak keluarga Awaluddin Arsyad, Roy Kristian menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak berdasarkan hukum, bukan persepsi pribadi.

“Kami bekerja sesuai dasar hukum. Salah satu sumber hukum yang tertinggi dalam kasus seperti ini adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada dasar untuk menyebut eksekusi itu tidak sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, orang tua Awaluddin Arsyad, almarhum Arsyad Sawal, pernah mengajukan surat pernyataan kepada Ketua Pengadilan agar sebagian rumah tidak dieksekusi dengan komitmen akan mengganti rugi kepada pemenang perkara.

“Namun hingga almarhum meninggal, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujarnya.

BPN juga menjelaskan bahwa setelah pembatalan sertifikat SHM 350, bidang tanah di sekitarnya kini berstatus belum terdaftar, sehingga pengukuran batas resmi baru bisa dilakukan jika bidang-bidang di sekitarnya telah terdaftar. “Kalau pihak keluarga atau ahli waris masih ingin menempuh upaya hukum lain, kami akan menghormatinya. Tapi kami tidak akan menanggapi serangan personal di luar jalur hukum,” pungkas Roy Kristian.

Berita Terkait

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal
UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan
BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”
Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews
HMI Komisariat FISIP UMMU Gelar Lapak Baca dan Mimbar Bebas, Hidupkan Tradisi Literasi Kampus
Sengkarut Ketenagakerjaan di Shopee Express Ternate, Buruh Layangkan Petisi Perlawanan
Di Forum BAM DPR RI, Munadi Kilkoda Desak Keadilan Fiskal dan Perlindungan Lingkungan bagi Daerah Penghasil
Berita ini 458 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:45

Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:01

UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:49

BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:30

Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews

Berita Terbaru