Halmahera Tengah, newsline.id- Musyawarah Dusun (Musdus) di Dusun Lukulamo, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, yang digelar pada Sabtu (25/10) lalu, berlangsung tanpa kehadiran Kepala Dusun. Padahal, forum ini menjadi tahap krusial untuk menjaring aspirasi warga guna penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran berikutnya.
Musdus, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, wajib dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa (Musdes). Tujuannya jelas: mengumpulkan usulan prioritas pembangunan dari tingkat terkecil—dusun—agar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kami datang dari pagi, membawa daftar masalah: jalan rusak, lampu jalan mati, dan irigasi sawah yang tersumbat. Tapi yang ditunggu malah tak muncul,” keluh Salmin, salah satu warga yang hadir, kepada wartawan di lokasi acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara yang dihadiri sekitar 60 warga dari berbagai RT itu akhirnya dipimpin oleh Sekretaris Dusun didampingi tokoh masyarakat. Hasil rekap usulan—termasuk rehabilitasi jembatan gantung dan pengadaan bibit tanaman—tetap diserahkan ke pemerintah desa. Namun, absennya kepala dusun memunculkan tanda tanya besar: apakah aspirasi ini akan benar-benar diperjuangkan?
Dasar Hukum dan Fungsi Musdus
- UU No. 6/2014: Menegaskan perencanaan pembangunan desa bersifat bottom-up, dimulai dari dusun.
- PP No. 43/2014: Mengatur teknis Musdus sebagai forum silaturahmi sekaligus penyaring usulan.
- Fungsi strategis: Tahap awal RKPDes, sekaligus wadah penyampaian informasi pembangunan dari pemerintah desa ke warga.
- Legitimasi melemah – Tanpa pimpinan formal, notulensi dan rekomendasi rawan diabaikan di tingkat desa.
- Kehilangan koordinasi – Kepala dusun adalah jembatan resmi antara warga dan pemerintah desa.
- Preseden buruk – Jika dibiarkan, Musdus bisa sekadar formalitas tanpa substansi.
Pemerintah Desa Lukulamo, melalui Sekretaris Desa, menyatakan akan memanggil kepala dusun untuk dimintai keterangan.
“Kami pastikan usulan Musdus tetap masuk RKPDes. Tapi kehadiran kepala dusun memang wajib,” ujarnya.
Warga kini menanti tindak lanjut. “Kalau tahun depan masih begini, kami akan lapor ke BPD dan camat,” tegas Salmin, suara yang mewakili puluhan warga lainnya.
Musdus Lukulamo menjadi cermin: di tengah semangat desentralisasi, komitmen aparatur dusun masih jadi PR besar. Publik menagih akuntabilitas—bukan sekadar absen tanpa alasan.
(DIMAN)












