HALMAHERA SELATAN – Polemik tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras, menjadi sorotan setelah muncul dugaan tunggakan pembayaran gaji perangkat desa yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun anggaran.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), diduga belum menerima hak mereka sebagaimana mestinya. Dugaan tunggakan itu disebut terjadi selama dua bulan pada 2024, enam bulan pada 2025, dan hingga memasuki tahun 2026 pembayaran gaji perangkat desa dikabarkan masih belum direalisasikan.
Apabila informasi tersebut benar, maka total tunggakan yang dialami perangkat desa diperkirakan telah mencapai 18 bulan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan desa, transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta komitmen pemerintah desa dalam memenuhi hak aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran gaji, tetapi juga berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa. Perangkat desa yang setiap hari menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik seharusnya memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi tersebut memicu keprihatinan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Kasiruta Dalam.
«”Gaji perangkat desa adalah hak yang wajib dibayarkan. Kalau benar sampai menunggak belasan bulan, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Selain meminta DPMD bertindak, masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan APBDes Desa Kasiruta Dalam. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan penyebab belum dibayarkannya penghasilan tetap perangkat desa serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan tetap perangkat desa merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, apabila dugaan tunggakan tersebut terbukti, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan gaji perangkat desa tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.











