Dua Kali Mangkir, Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan Nenek 79 Tahun di Bibinoi Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

LABUHA – Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun mengguncang warga Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Korban berinisial SK, warga Desa Bibinoi, dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria berinisial L (50).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Juli 2026 dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menjadwalkan gelar perkara guna melengkapi proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga masih akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum,” ujar IPTU Wahyu Hermawan.»

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak satu kali. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di rumah terduga pelaku. Meski demikian, polisi menegaskan seluruh kronologi masih terus didalami untuk memastikan fakta-fakta hukum secara menyeluruh.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pria berinisial L. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

«”Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,” kata Wahyu.»

Ketidakhadiran terduga pelaku dinilai menjadi salah satu kendala dalam mempercepat proses penyelidikan. Polisi memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan apabila yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan seperti lansia menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak korban. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan kasus.

 

 

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru