LABUHA – Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun mengguncang warga Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Korban berinisial SK, warga Desa Bibinoi, dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria berinisial L (50).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Juli 2026 dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menjadwalkan gelar perkara guna melengkapi proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga masih akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum,” ujar IPTU Wahyu Hermawan.»
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak satu kali. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di rumah terduga pelaku. Meski demikian, polisi menegaskan seluruh kronologi masih terus didalami untuk memastikan fakta-fakta hukum secara menyeluruh.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pria berinisial L. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
«”Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,” kata Wahyu.»
Ketidakhadiran terduga pelaku dinilai menjadi salah satu kendala dalam mempercepat proses penyelidikan. Polisi memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan apabila yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan seperti lansia menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak korban. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan kasus.











