Dua Kali Mangkir, Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan Nenek 79 Tahun di Bibinoi Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

LABUHA – Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun mengguncang warga Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Korban berinisial SK, warga Desa Bibinoi, dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria berinisial L (50).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Juli 2026 dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menjadwalkan gelar perkara guna melengkapi proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga masih akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum,” ujar IPTU Wahyu Hermawan.»

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak satu kali. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di rumah terduga pelaku. Meski demikian, polisi menegaskan seluruh kronologi masih terus didalami untuk memastikan fakta-fakta hukum secara menyeluruh.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pria berinisial L. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

«”Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,” kata Wahyu.»

Ketidakhadiran terduga pelaku dinilai menjadi salah satu kendala dalam mempercepat proses penyelidikan. Polisi memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan apabila yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan seperti lansia menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak korban. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan kasus.

 

 

Berita Terkait

Polsek Kayoa Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penganiayaan dan Penghinaan yang Diduga Libatkan Kepala SDN 84 Halmahera Selatan
Diduga Gunakan Material dari Lokasi Tak Berizin, Proyek Jalan Tani Rp3,3 Miliar di Gane Timur Disorot
Kepala Desa Rangga-Rangga Gerak Cepat Tuntaskan Perbaikan Jembatan, Realisasikan Hasil Musyawarah Warga
Tahun Ajaran Baru Sudah Dimulai, SDN 241 Halsel Belum Punya Siswa Baru, Ada Apa Sebenarnya?
Diduga Abaikan PPDB, SDN 241 Halmahera Selatan Belum Bentuk Panitia, Tak Ada Siswa Baru yang Mendaftar
Ambulans Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Warga Gane Timur Selatan Minta Dinkes Halsel Evaluasi Kinerja Puskesmas
Kepala Desa Rangga-Rangga Realisasikan Perbaikan Jembatan Usai Jadi Sorotan Warga
RESES II: KETUA FRAKSI GERINDRA ELIYA GEBRINA BAHCMID KERJA SAMA DUKCAPIL LAYANI WARGA DESA MATUTING TANJUNG
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:08

Polsek Kayoa Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penganiayaan dan Penghinaan yang Diduga Libatkan Kepala SDN 84 Halmahera Selatan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32

Dua Kali Mangkir, Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan Nenek 79 Tahun di Bibinoi Jadi Sorotan

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:16

Diduga Gunakan Material dari Lokasi Tak Berizin, Proyek Jalan Tani Rp3,3 Miliar di Gane Timur Disorot

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:36

Kepala Desa Rangga-Rangga Gerak Cepat Tuntaskan Perbaikan Jembatan, Realisasikan Hasil Musyawarah Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 22:26

Tahun Ajaran Baru Sudah Dimulai, SDN 241 Halsel Belum Punya Siswa Baru, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terbaru