Halmahera Selatan, 19/05/2026 — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada langkah tegas dari pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan selain janji untuk melakukan pemeriksaan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Loleo. Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Halmahera Selatan, dalam menangani persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, menilai bahwa persoalan Dana Desa Loleo telah menjadi atensi publik. Namun, menurutnya, pihak Inspektorat terkesan hanya menjadi penonton dan diduga melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan transparan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Risal Sangaji.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum dan administratif terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo. Selain itu, warga mempertanyakan keberadaan Kepala Desa Loleo, Edi Amus, yang disebut sudah tidak kembali ke desa selama kurang lebih enam hingga tujuh bulan.
Menurut warga, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Loleo. Mereka berharap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan pihak terkait segera memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar masalah dapat dibuka secara terang-benderang di hadapan publik.
Dalam keterangannya, Ketua LSM-KANe juga meminta pihak-pihak yang dianggap membela atau melindungi Kepala Desa Loleo agar bersikap terbuka dan berani hadir dalam forum RDP bersama DPRD Halmahera Selatan demi memberikan penjelasan kepada masyarakat.
LSM-KANe menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.











