Halmahera Selatan – Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Agromaritim menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 26 Januari 2026, dan diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam forum audiensi tersebut, IPMI secara tegas mengungkap berbagai persoalan serius yang terjadi di SMP Negeri 25 Halmahera Selatan dan mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Salah satu persoalan krusial yang disampaikan IPMI adalah pengalihan tugas pegawai PPPK tata usaha yang dialihkan menjadi tenaga kebersihan (cleaning service). IPMI menilai kebijakan ini merupakan bentuk penyimpangan administrasi yang bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta mencederai prinsip profesionalisme aparatur pendidikan.
IPMI juga mengkritik keras gaya komunikasi kepala sekolah yang dinilai bernuansa pengancaman dan mencerminkan relasi kekuasaan yang otoriter. Praktik tersebut dinilai menciptakan iklim kerja yang represif, menekan kebebasan akademik guru, serta berpotensi melahirkan budaya takut di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, sikap kepala sekolah yang terlalu kaku dan birokratis terhadap aktivitas tenaga pengajar juga menjadi sorotan tajam. Menurut IPMI, kebijakan tersebut telah membatasi ruang kreativitas guru dan menghambat inovasi pembelajaran, padahal tidak seluruh kegiatan pendidikan membutuhkan anggaran besar.
Dalam aspek tata kelola anggaran, IPMI menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp10 juta yang dinilai tidak transparan. Dana tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama masyarakat dan dijanjikan untuk digunakan dalam pemasangan instalasi listrik di seluruh ruang kelas. Namun dalam realisasinya, pemasangan instalasi listrik tersebut hanya dilakukan pada ruang kantor sekolah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakjelasan perencanaan dan lemahnya akuntabilitas penggunaan anggaran.
Tak hanya itu, IPMI juga menilai mekanisme penilaian sertifikasi guru di SMP Negeri 25 Halmahera Selatan sarat subjektivitas. Penilaian tidak didasarkan pada Taslim atau jumlah jam mengajar sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan lebih ditentukan oleh penilaian personal kepala sekolah. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar asas keadilan dan merugikan hak tenaga pendidik.
IPMI menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan cerminan buruknya tata kelola pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kondisi ini sangat berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.
Oleh karena itu, IPMI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit penggunaan Dana BOS, serta pembenahan kepemimpinan di SMP Negeri 25 Halmahera Selatan. IPMI juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini ke ruang publik apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah konkret dan tegas.











