Dalam momentum memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, menyoroti kondisi penegakan hukum yang dinilai semakin jauh dari nilai-nilai keadilan yang menjadi cita-cita bangsa.
Menurutnya, hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan kebenaran dan melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, kekayaan, maupun kekuasaan. Namun, ketika hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin terkikis.
“Keadilan hanya menjadi barang langka ketika hukum lebih tunduk kepada kepentingan dan kekuasaan daripada kepada kebenaran. Ketika hukum berpihak kepada mereka yang mampu membayar, maka keadilan hanya menjadi mimpi bagi rakyat kecil yang lemah dan tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Risal menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.
Menurutnya, semangat Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan hukum pada tujuan utamanya, yaitu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Risal Sangaji Ketika hukum dapat diperjualbelikan, keadilan kehilangan maknanya. Ketika kebenaran dikalahkan oleh kekuasaan, rakyat hanya menjadi penonton. Sebab keadilan bukanlah milik mereka yang mampu membayar, melainkan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh hukum yang jujur dan berintegritas.”











