Labuha, 21 Mei 2026 — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Kepala Desa Loleo, Edi Amus, dikabarkan tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik.
Ketidakhadiran Kepala Desa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, RDP dianggap sebagai forum resmi untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait berbagai dugaan yang selama ini berkembang di publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menilai sikap Kepala Desa Loleo mencerminkan ketidakseriusan dalam menghormati lembaga DPRD serta mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang diterima LSM-KANe Malut, Kepala Desa Loleo bahkan disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu menghadiri RDP karena merasa memiliki “banyak orang dalam.” Pernyataan tersebut dinilai sangat disayangkan dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua LSM-KANe Malut Risal Sangaji menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses pengawasan dan hukum. Semua pejabat publik wajib menghormati mekanisme pemerintahan serta transparansi penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus takut hadir dalam RDP? DPRD itu lembaga resmi negara yang menjalankan fungsi pengawasan. Kehadiran kepala desa justru penting untuk menjelaskan kepada publik agar persoalan ini terang,” tegas ketua LSM-KANe Malut.
Risal Sangaji ketua LSM-KANe Malut juga meminta DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk tetap melanjutkan proses pengawasan dan tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Mereka menilai sikap menghindari forum resmi justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan persoalan yang selama ini mencuat.
Masyarakat Desa Loleo pun berharap agar semua pihak terkait, baik DPRD, Inspektorat maupun aparat penegak hukum, dapat bertindak profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.











