Labuha, 1 Juni 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap oknum penyidik di Polsek Obi yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur dan mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, mengatakan bahwa berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan tindakan arogan, intimidatif, serta pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum harus menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Risal Sangaji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dari institusi kepolisian. Ia menilai evaluasi internal perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan atau melanggar prosedur, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin internal penting untuk menjaga marwah institusi dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
LSM-KANe juga meminta agar pengawasan terhadap kinerja aparat di wilayah Kecamatan Obi diperkuat sehingga pelayanan dan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persoalan ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap penanganan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang anak pengusaha tromol di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Menurut keterangan LSM-KANe, terduga pelaku hingga kini diduga belum berhasil diamankan, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses penanganan kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, seorang saksi berinisial F disebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada 12 Mei 2026. Namun, LSM-KANe menduga bahwa selama proses pemeriksaan terjadi tindakan yang tidak sesuai prosedur. Organisasi tersebut mengklaim bahwa saksi berinisial F diduga mendapat tekanan untuk mengakui keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani.
LSM-KANe juga menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Dugaan tersebut, menurut LSM-KANe, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan serius oleh pihak yang berwenang guna memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi.
LSM-KANe menegaskan bahwa fungsi kepolisian sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Atas dasar itu, LSM-KANe Malut mendesak Polres Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum penyidik yang dilaporkan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif dan transparan. Menurut mereka, apabila terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Ketua LSM-KANe menyampaikan bahwa sebagian masyarakat Pulau Obi mengaku merasa resah terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Polsek Obi dan berharap adanya perbaikan dalam pelayanan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.











