Pangkalan Kayu di Desa Tabadamai Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Barat –  Sebuah pangkalan kayu yang berlokasi di Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta melakukan aktivitas pengolahan kayu secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pangkalan kayu tersebut tidak memasang papan nama usaha (UD) sebagaimana lazimnya badan usaha yang memiliki legalitas resmi. Selain itu, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan usaha hasil hutan kayu.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional pangkalan kayu tersebut, termasuk asal-usul bahan baku kayu yang diproses. Dugaan semakin menguat karena hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi izin usaha maupun dokumen legalitas yang dipublikasikan di lokasi usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, seorang pria bernama Wawan mengakui bahwa pangkalan kayu tersebut merupakan milik iparnya.

“Itu saya pe ipar punya, tapi yang jaga itu torang,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi.

Kasus ini juga memunculkan dugaan bahwa pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi kehutanan setempat, belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tersebut. Masyarakat mempertanyakan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika benar terjadi pelanggaran.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu wajib memiliki perizinan berusaha yang sah dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPH setempat maupun aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum di wilayah Halmahera Barat.

Tim/red

Berita Terkait

Penanganan banjir Sungai Ibu, Menopang Biaya Kuliah Anak dan Kebutuhan Keluarga
Rayakan HUT ke-72, Desa Gamtala Hadirkan Gamtala Open Turnamen 2025 dengan Hadiah Rp30 Juta
Gunung Ibu Kembali Aktif, Lontarkan Asap Putih-Kelabu Setinggi 800 Meter
Pangkalan kayu di Kuribasai Jailolo Beroperasi Tanpa Izin Dah, Pemilik Akui Suami Lakukan Penebangan Liat di Kebun
Penjualan Bensin Enceran Tanpa Izin di Kecamatan Ibu
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:04

Penanganan banjir Sungai Ibu, Menopang Biaya Kuliah Anak dan Kebutuhan Keluarga

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:17

Pangkalan Kayu di Desa Tabadamai Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:24

Rayakan HUT ke-72, Desa Gamtala Hadirkan Gamtala Open Turnamen 2025 dengan Hadiah Rp30 Juta

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:05

Gunung Ibu Kembali Aktif, Lontarkan Asap Putih-Kelabu Setinggi 800 Meter

Senin, 29 September 2025 - 15:41

Pangkalan kayu di Kuribasai Jailolo Beroperasi Tanpa Izin Dah, Pemilik Akui Suami Lakukan Penebangan Liat di Kebun

Berita Terbaru