Malut.Newsline.id-Halbar–Dugaan penjualan bensin tanpa izin di Kecamatan Ibu merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Peraturan pemerintah mengatur ketat penjualan bahan bakar minyak (BBM), termasuk bensin eceran. Aktivitas ini memerlukan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Penjualan BBM, termasuk bensin eceran, diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan kunci adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan usaha hilir BBM harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri terkait. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur hal ini. Undang-undang ini menegaskan bahwa transaksi penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan memiliki izin. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran dalam hal ini .
Penjualan bensin eceran tanpa izin dapat berakibat pada sanksi hukum. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penutupan usaha, bahkan pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang dilanggar. Pertamina, sebagai perusahaan negara yang mengelola BBM, juga menegaskan bahwa penjualan BBM eceran tanpa izin dianggap ilegal .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penjualan bensin tanpa izin di Kecamatan Ibu merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak hukum bagi yang bersangkutan. Penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan BBM telah memperoleh izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim/red











