Penjualan Bensin Enceran Tanpa Izin di Kecamatan Ibu

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Newsline.id-Halbar–Dugaan penjualan bensin tanpa izin di Kecamatan Ibu merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Peraturan pemerintah mengatur ketat penjualan bahan bakar minyak (BBM), termasuk bensin eceran. Aktivitas ini memerlukan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Penjualan BBM, termasuk bensin eceran, diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan kunci adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan usaha hilir BBM harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri terkait. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur hal ini. Undang-undang ini menegaskan bahwa transaksi penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan memiliki izin. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran dalam hal ini .

Penjualan bensin eceran tanpa izin dapat berakibat pada sanksi hukum. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penutupan usaha, bahkan pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang dilanggar. Pertamina, sebagai perusahaan negara yang mengelola BBM, juga menegaskan bahwa penjualan BBM eceran tanpa izin dianggap ilegal .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penjualan bensin tanpa izin di Kecamatan Ibu merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak hukum bagi yang bersangkutan. Penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan BBM telah memperoleh izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tim/red

Berita Terkait

Penanganan banjir Sungai Ibu, Menopang Biaya Kuliah Anak dan Kebutuhan Keluarga
Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas
Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
Sekda Ternate Turun Langsung: Dialog Intensif Warnai Aksi Penutupan Akses TPA Takome
Perkuat KOMBEL, MKKS Maluku Utara Wujudkan Guru sebagai Fasilitator bagi Siswa Berkebutuhan Khusus*
Pangkalan Kayu di Desa Tabadamai Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Bertindak
Gaji PPPK dan Honor Daerah Guru di Halmahera Selatan Belum Terbayar, Bendahara Provinsi Sebut Kendala Data dan Rekening
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:04

Penanganan banjir Sungai Ibu, Menopang Biaya Kuliah Anak dan Kebutuhan Keluarga

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24

Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:14

Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Jumat, 24 April 2026 - 19:03

Sekda Ternate Turun Langsung: Dialog Intensif Warnai Aksi Penutupan Akses TPA Takome

Berita Terbaru