Labuha, 1 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyoroti lambannya penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. LSM-KANe menilai hingga saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa tersebut.
Ketua LSM-KANe Malut, menyatakan bahwa Inspektorat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak hanya menjadi penonton di tengah mencuatnya berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa. Namun sampai saat ini masyarakat Desa loleo belum melihat adanya langkah yang tegas dan transparan terkait persoalan yang terjadi di Desa Loleo,” ujar Risal sangaji
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Loleo telah lama menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, LSM-KANe mendesak Inspektorat segera melakukan audit khusus secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM-KANe juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak mengabaikan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami mendesak Inspektorat untuk segera turun melakukan audit khusus dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.
LSM-KANe menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah nyata dari pihak terkait dalam waktu dekat.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Pihak LSM-KANe juga menyatakan agar pihak inspektorat jangn jadi penonton terkait kasus korupsi dana desa loleo kecamatan Obi selatan.











