Upah Proyek Jalan Lapen Desa Indari Tak Dibayar, IPMI Desak PEMDA Bertindak Tegas terhadap CV. Aldi Utama

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Persoalan pembayaran upah proyek Jalan Lapen di Desa Indari kembali menuai sorotan keras. Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan menilai pihak kontraktor telah berulang kali mengingkari komitmen pembayaran upah material, buruh, dan pekerja (tukang) yang menjadi hak masyarakat.

Aliansi Revolusi Agromaritim yang terdiri dari IPMI, Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Loleo Jaya (GPPML), dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO) Maluku Utara menyampaikan hal tersebut usai pertemuan resmi dengan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Wakil Bupati, kurang lebih dari pukul 11.00 hingga 14.30 WIT.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses pencairan anggaran proyek jalan Lapen Desa Indari ke pihak kontraktor telah rampung sejak 30 Desember 2025. Artinya, tidak ada lagi alasan administratif yang dapat dijadikan dalih untuk menunda pembayaran hak masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan bukan lagi pada pemerintah daerah, melainkan murni berada di pihak kontraktor yang tidak beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ketua Umum IPMI, Sahrul Rajaloa, dalam keterangannya.

Sahrul mengungkapkan, berdasarkan komunikasi langsung dengan perwakilan kontraktor di lapangan, pembayaran upah sempat dijanjikan akan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026. Namun hingga berita ini dirilis, janji tersebut kembali tidak terealisasi.

“Masyarakat Desa Indari sudah terlalu sering diberi harapan palsu. Ini bukan kali pertama kontraktor menjanjikan pembayaran, lalu mengingkarinya. Kesabaran warga sudah di ujung batas,” ujarnya.

Diketahui, proyek Jalan Lapen Desa Indari dikerjakan oleh CV. Aldi Utama dengan Nomor Kontrak 620/20/SPP-PPJJ/PUPR-HS-DAU/2025 dan nilai kontrak sebesar Rp3.401.322.966,46. Besarnya nilai kontrak tersebut dinilai tidak sebanding dengan sikap kontraktor yang abai terhadap hak pekerja lokal.

Menurut IPMI, keterlambatan pembayaran ini berdampak serius pada kehidupan masyarakat. Upah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, biaya pendidikan anak—termasuk mahasiswa—serta persiapan menyambut bulan suci Ramadan.

“Menahan hak buruh sama saja dengan menambah beban penderitaan rakyat kecil. Ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab moral,” tambah Sahrul.

IPMI Mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak berhenti pada forum pertemuan semata, tetapi mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang dinilai lalai dan tidak profesional. Jika pembiaran terus terjadi, mereka menilai hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek dan perlindungan hak masyarakat di Halmahera Selatan.

IPMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh upah material, buruh, dan tukang proyek Jalan Lapen Desa Indari dibayarkan secara penuh tanpa kompromi.

(Reporter; Rahmat)

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru