HALMAHERA SELATAN – Proyek pembangunan jalan tani di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan anggaran sebesar Rp3.379.284.000 menjadi sorotan. Proyek yang bertujuan meningkatkan akses petani terhadap lahan pertanian itu diduga menggunakan material timbunan dari lokasi galian yang belum memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan bahwa pembangunan jalan tani merupakan program prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Program tersebut didukung melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan target pembangunan sedikitnya 200 kilometer jalan tani setiap tahun mulai 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, material timbunan yang digunakan pada proyek tersebut diduga diambil dari kawasan perbukitan di Desa Maffa yang belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Material tersebut terlihat dimuat menggunakan truk dari lokasi galian dan diangkut langsung menuju ruas jalan tani yang sedang dikerjakan. Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain aspek legalitas, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas penggalian tersebut. Menurut mereka, Desa Maffa merupakan wilayah yang kerap dilanda banjir saat curah hujan tinggi. Penggalian di kawasan perbukitan tanpa pengelolaan yang sesuai kaidah lingkungan dikhawatirkan memicu erosi, meningkatkan aliran permukaan, memperparah banjir, serta menyebabkan sedimentasi pada lahan pertanian dan kawasan permukiman.
Proyek jalan tani tersebut merupakan program Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD dengan nilai kontrak sebesar Rp3.379.284.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Seribu Titik Kontruksi dengan masa pelaksanaan selama 215 hari kalender.
Menanggapi dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut, Divisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan.
“Apabila benar material proyek berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum perlu memanggil dan memeriksa pihak pelaksana proyek untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudarmono.
Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara karena dinilai bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
“Pengawasan dari dinas teknis harus berjalan maksimal agar seluruh pekerjaan pemerintah memenuhi standar kualitas, ketentuan hukum, dan menggunakan material yang berasal dari sumber yang legal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, maupun CV. Seribu Titik Kontruksi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait status perizinan lokasi pengambilan material serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan pernyataan narasumber. Dugaan pelanggaran yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











