Halmahera Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa resmi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Laporan tersebut menyeret nama seorang Kepala SDN 84 Halmahera Selatan berinisial RB sebagai pihak yang dilaporkan.
Kapolsek Kayoa memastikan laporan korban telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan. Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di depan salah satu rumah warga di Desa Orimakurunga. Pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik menggunakan benda yang diduga berupa bambu dan kayu, serta menerima ucapan yang diduga menghina kehormatan dirinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami nyeri pada bagian punggung dan telah menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dikabarkan turut mengambil langkah administratif dengan memanggil kepala sekolah yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan internal tersebut dilakukan guna menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebagai aparatur sipil negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan.
Apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup, dugaan penganiayaan dapat diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Media ini juga membuka ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.











