Halmahera Tengah, newsline.id– Aktivitas penambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan setelah laporan saksi mata mengungkap peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga disalahgunakan untuk mendukung operasi tambang liar.
Meski Polres Halmahera Tengah pernah menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa, belum ada tindakan razia yang terlihat di lapangan, memicu dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Menurut warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya karena khawatir terhadap keselamatan, truk pengangkut solar subsidi terlihat beroperasi secara terbuka di kawasan tambang Pulau Gebe dan Desa Lelilef pada pagi hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendaraan-kendaraan itu datang tanpa hambatan, membongkar ratusan jeriken untuk genset dan alat berat di lokasi penambangan tanpa izin,” kata seorang nelayan yang tinggal di sekitar area tersebut.
Ia menambahkan bahwa erosi akibat aktivitas tambang telah menyebabkan banjir lumpur yang merusak lahan pertanian dan sumber air bersih warga.
Pulau Gebe, yang terletak berdekatan dengan kawasan konservasi Raja Ampat, dikenal sebagai habitat endemik flora dan fauna langka. Namun, sejak awal 2025, pulau seluas kurang dari 2.000 kilometer persegi ini telah diterpa isu penambangan ilegal yang melanggar regulasi karena statusnya sebagai pulau kecil, di mana usaha pertambangan dilarang.
Pada Agustus lalu, Komisi VII DPR mendesak pemerintah pusat untuk segera menertibkan praktik tersebut, termasuk distribusi BBM gelap yang mendukung operasi perusahaan seperti PT MRI, yang diduga beraktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini bukan yang pertama. Pada April 2025, Kapolres Halmahera Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manilotomo menyatakan kesiapan untuk menindak pelaku peredaran BBM ilegal sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Maluku Utara.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya saat itu.
Namun, hingga kini, tidak ada laporan penyitaan signifikan di kawasan tambang Gebe, berbeda dengan kasus di Mimika, Papua, di mana Polres setempat baru saja mengamankan 9 ton BBM ilegal yang diduga untuk tambang emas liar pada awal September.
Latar belakang masalah semakin rumit dengan aksi demonstrasi Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) di depan Kejaksaan Agung pada Juli 2025. Kelompok ini menuntut pembekuan operasi tambang ilegal dan pencabutan izin bermasalah, serta menyoroti aliran BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan petani malah dialihkan ke sektor pertambangan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim, juga ikut bersuara, meminta pemerintah merespons protes masyarakat atas kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ini.
Puncaknya, pada 12 September 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan seluas 148,25 hektare milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Desa Lelilef karena operasi tanpa izin sah di kawasan hutan lindung.
Penyegelan dipimpin oleh Febrie Adriansyah, yang memasang plang penguasaan negara atas areal tersebut.
Tindakan ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan rantai pasok BBM ilegal, tetapi laporan hari ini menunjukkan sebaliknya: distribusi solar gelap justru tetap berlanjut di area sekitar.
Dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM pada pertengahan September, pemerintah mengklaim telah mengembalikan 321 hektare lahan tambang ilegal ke negara, termasuk di Halmahera Tengah.
Namun, aktivis lingkungan seperti Malut Institut dan Lembaga Independensi Rakyat Aktif (LIRA) Maluku Utara menilai upaya ini masih setengah hati. Mereka mendesak tujuh perusahaan pemegang IUP nikel di Pulau Gebe untuk segera hengkang, karena berpotensi merusak hak masyarakat adat Suku Togutil atas tanah leluhur mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Tengah belum merespons permintaan konfirmasi dari media terkait laporan peredaran BBM ilegal hari ini.
Tanpa penindakan segera, Pulau Gebe berisiko menjadi korban selanjutnya dari ekspansi pertambangan nikel yang tak terkendali di Maluku Utara.
Tim/red











