Jakarta, newsline.id – Praktik ilegal penjualan obat keras tanpa resep dokter ditemukan di sejumlah toko kosmetik di Jl. Kedoya Raya, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Toko-toko ini diduga menjual obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona secara bebas tanpa pengawasan tenaga farmasi, melanggar sejumlah peraturan kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi, peredaran obat keras ini dilakukan secara terorganisir dengan modus operandi yang sistematis. Penjaga toko, yang sering kali tidak mengetahui identitas pemilik sebenarnya, menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang menggunakan kode tertentu. Pola ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang melibatkan agen perekrut untuk menjalankan operasi ilegal ini.
Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran atas dampak peredaran obat keras ini, terutama terhadap kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan zat psikotropika.
“Kami khawatir ini bisa memicu krisis kesehatan. Anak-anak muda bisa dengan mudah mendapatkan obat-obatan berbahaya ini tanpa pengawasan,” ujar Siti, seorang warga Kedoya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh dijual dengan resep dokter dan di bawah pengawasan apoteker. Selain itu, penjualan tanpa izin ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Kepolisian setempat menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelusuri jaringan peredaran ini,” ungkap AKP Budi Santoso, Kapolsek Kebon Jeruk.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas guna memberantas peredaran obat ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko kosmetik yang diduga menjadi kedok praktik ilegal serupa.
“Pemerintah harus segera bertindak sebelum lebih banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan obat keras ini,” tegas Ahmad, seorang aktivis lingkungan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, toko-toko kosmetik di Jl. Kedoya Raya masih beroperasi. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
Penulis: Tim red












