Ternate, 22 Desember 2025 – Keluhan baru mencuat dari internal SMA Negeri 2 Kota Ternate, Maluku Utara, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, Amirudin S. Rajilun, S.Pd. Pungutan ini diduga terjadi pada momen penyerahan raport siswa tanggal 20 Desember 2025 lalu.
Menurut sumber dari beberapa wali kelas yang enggan disebutkan namanya, PLT Kepsek Amirudin meminta “sumbangan wajib” sebesar Rp150.000 dari setiap wali kelas tanpa dasar hukum yang jelas.
“Emangnya torang mau ambe doi di mana? Sedangkan pungutan dari manapun sudah dilarang dan dianggap melanggar ketentuan,” keluh salah seorang wali kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan serupa juga menyebut adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan uang transportasi untuk guru pada kegiatan tertentu.
“Masa torang terima cuma Rp50 ribu, padahal di daftar tanda tangan tertulis lebih dari yang torang terima. Lalu doi itu ke mana?” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan praktik ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, SMAN 2 Ternate pernah menjadi sorotan publik terkait pengelolaan dana BOS dan BOSDA. Pada Juli hingga November 2025, beberapa media lokal melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOSDA serta dana BOS senilai lebih dari Rp1,4 miliar yang diduga cair tanpa kegiatan nyata. PLT Kepsek Amirudin, yang menjabat sejak Maret 2025, pernah membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
SMAN 2 Ternate dikenal sebagai salah satu sekolah negeri terbesar di Maluku Utara dengan jumlah siswa mencapai sekitar 1.431 orang, serta sering menjadi ikon pendidikan provinsi ini. Namun, kasus-kasus dugaan penyimpangan yang berulang ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan sekolah.
Dan temuan spektorat di SMA 2 kota Ternate sarana prasarana banku dan menjadi siswa
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PLT Kepsek Amirudin maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terkait keluhan terbaru ini. Para guru berharap pihak dinas segera melakukan evaluasi kinerja PLT kepala sekolah demi kemajuan pendidikan di daerah.
Pungutan liar di lingkungan pendidikan negeri jelas melanggar aturan, termasuk kebijakan pendidikan gratis yang ditekankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Masyarakat dan stakeholder pendidikan diharapkan terus mengawasi agar integritas institusi pendidikan tetap terjaga.












