Serikat Buruh PUK SBGN PT. RIM Resmi Terbentuk, Siap Perjuangkan Hak Pekerja di Halmahera Tengah

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng, – Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Garda Nusantara PT. Ruby International Mining (PUK SBGN PT. RIM) resmi terbentuk di Kabupaten Halmahera Tengah. Pembentukan serikat ini berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 24 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pasal 1 angka 1.

Ketua PUK SBGN PT. RIM, Muhlis Buamona, mengungkapkan bahwa legalitas pembentukan serikat ini telah resmi tercatat dengan Nomor Pencatatan 500.15.12.2/11/SP-SB/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025.

“Dengan adanya legalitas ini, PUK SBGN PT. RIM sah untuk menjalankan fungsi dan tujuan serikat buruh di lingkungan PT. Ruby International Mining sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Muhlis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Muhlis menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur/Manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan nomor B.002/PUK/SBGN-PT.RIM/IX/2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai pembentukan PUK SBGN PT. RIM sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

PUK SBGN PT. RIM menegaskan komitmennya untuk konsisten membela, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak karyawan, anggota serikat, serta keluarga mereka. Fokus utama serikat ini meliputi penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, serta isu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami akan terus berjuang demi kesejahteraan pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Muhlis.

Pembentukan PUK SBGN PT. RIM ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja di sektor pertambangan, khususnya di PT. Ruby International Mining. Dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen yang jelas, serikat ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi manajemen perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.

RIM diharapkan dapat memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan. Serikat ini juga diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak manajemen untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Tim/red

Berita Terkait

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas
Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
Di Samping Gereja Efata Lukulamo, Penginapan Wisma Tabalik Indah Jadi Sarang Prostitusi Online Warga Lukulamo Resah
Sekda Ternate Turun Langsung: Dialog Intensif Warnai Aksi Penutupan Akses TPA Takome
Perkuat KOMBEL, MKKS Maluku Utara Wujudkan Guru sebagai Fasilitator bagi Siswa Berkebutuhan Khusus*
Diduga Kepala Pasar Rakyat Weda Aba Dar Sering Mengganggu Warga, Dilaporkan Sudah Berulang Kali
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24

Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:14

Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:39

Di Samping Gereja Efata Lukulamo, Penginapan Wisma Tabalik Indah Jadi Sarang Prostitusi Online Warga Lukulamo Resah

Berita Terbaru