Tanggapi Kritik Ketua GP Ansor Provinsi Kepada Ishak Naser terkait DBH, Sofyan Muhlis: Ngawur dan Tidak Mendasar

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI – Kritik Syarif Abdullah, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Maluku Utara terhadap Pandangan Ishak Naser pada beberapa media online, mendapat respon dari Pemuda Mafututu Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan.

Dikutip dari sejumlah pernyataannya, Syarif Abdullah mengatakan realisasi penyaluran DBH itu tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pelayanan publik.

“Itu pendapat yang ngawur dan tidak mendasar”, ungkap Sofyan Muhlis, Eks Ketua Pemuda Mafututu Kecamatan Tidore Timur ketika dihubungi Selasa, 22-4-2025 di Tidore Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofyan bilang sebagai pemimpin organisasi besar di Provinsi Maluku Utara, semestinya Syarif lebih banyak membaca regulasi dan data sebelum disampaikan ke publik.

“Atas dasar apa pernyataannya terkait DBH memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pelayanan publik?”, harus jelas alas kebijakannya, jangan sekedar berwacana, tegas Sofyan.

Di tengah polemik hutang DBH yang belum dilunasi Pemprov ini, lanjut Sofyan, Ketua GP Ansor semestinya bicara regulasi dan data, jangan terkesan memaksakan diri memihak dan melindungi Gubernur, cetus Sofyan.

Sofyan yang juga pegawai PPPK Kota Tidore Kepulauan bilang kalau sumber penerimaan provinsi yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), iya, itu hak provinsi untuk menentukan prioritas penggunaannya.”Mau dibayar di 2 Kabupaten  saja, mau beli Scincare, atau mau bayar pesawat haji reguler, itu terserah kuasanya Ibu Gub”, tandas Sofyan.

Tetapi kalau sumber penerimaan berasal dari Pajak Daerah yang dipungut di kabupaten kota, maka wajib hukumnya provinsi menyalurkan kembali sesuai porsinya. ” Itu Perintah Undang Undang 28 Tahun 2009 Pasal 94, sebagaimana yang sudah disempurnakan dengan UU HKPD, jelas Sofyan.

Jadi kalau ada pungutan pajak di 10 kabupaten kota, maka harus dibagi juga kepada 10 kabupaten kota, itu uang rakyat mereka yang harus dikembalikan” tegas Sofyan.

Sekali lagi, soal DBH ini tidak ada carita memperhatikan kemampuan keuangan dan prioritas, karena ini bukan dana pusat atau dana provinsi, tetapi ini dana pajak yang dipungut dari kabupaten kota, untuk disalurkan saja.

Jadi kalau DBH tidak disalurkan ke kabupaten kota, maka bisa diduga sudah dipergunakan secara “gelap” oleh Pemprov Maluku Utara.”DBH Itu uang pajak daerah jangan dipakai provinsi atas alasan apapun, pungkas Sofyan.

Kalaupun kemudian ada usulan melakukan audit internal terhadap DBH provinsi, lanjut Sofyan, semestinya jangan dibuka ke publik, itu mekanisme pengawasan internal yang jadi wewenang Gubernur. Jangan sampai menambah panjang kebobrokan pengelolaan keuangan provinsi.

Sofyan mengusulkan pemprov membayar saja DBH menggunakan belanja tidak terduga. Kalau berdasar PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memungkinkan pembayaran DBH menggunakan belanja tidak terduga, karena situasi mendesak, pungkas Sofyan.

 

 

Reporter : Ilham Saleh

 

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
Semangat Kemerdekaan, Polda Malut Perkuat Kekompakan Lewat Ajang Lomba
Kapolda Maluku Utara Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Sofifi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54

Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:34

Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru