Wartawan Kecam Penghalangan Peliputan Demo di Polres Halmahera Selatan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang wartawan dari Trendhalsel.com biro Halmahera Tengah, Sudirman Jamal, angkat bicara terkait beredarnya video yang memperlihatkan aparat kepolisian diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi warga Desa Silang di depan Kantor Polres Halmahera Selatan.

Dalam pernyataannya, Sudirman menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak mencerminkan profesionalisme serta berpotensi melanggar kebebasan pers. Ia menyebut, rekan seprofesinya, Suparman Hanafi selaku Pimpinan Redaksi Elevasimedia.com, mengalami langsung pembatasan saat menjalankan tugas peliputan di lokasi aksi.

“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Kenapa harus takut? Justru aparat seharusnya memahami peran pers sebagai penyampai informasi kepada publik, bukan malah menghalangi,” tegas Sudirman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengkritik kinerja aparat kepolisian di wilayah Halmahera Selatan yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Menurutnya, fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang seharusnya menjadi tugas utama Polri belum dirasakan secara maksimal oleh warga.

“Selama ini apa hasil yang sudah diberikan kepada daerah? Tidak ada kontribusi positif yang signifikan. Yang terlihat justru pembatasan terhadap masyarakat dan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sudirman menilai tindakan penghalangan terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran dalam demokrasi. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan menyuarakan kepentingan publik.

Peristiwa ini pun menuai perhatian dari berbagai kalangan, terutama pegiat kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait insiden tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat keamanan dan insan pers sangat dibutuhkan demi menjaga iklim demokrasi yang sehat serta keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Bung Diman

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru