HALMAHERA SELATAN – Penanganan kasus dugaan sengketa lahan yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kini memasuki fase krusial dan menuai tekanan publik. Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangaji, SH, melontarkan desakan keras kepada Polres Halmahera Selatan agar tidak bermain aman dan segera menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada jabatan.
Laporan resmi yang telah dikantongi aparat melalui STPL Nomor: STPL/169/III/2026/SPKT tertanggal 25 Maret 2026, hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Bambang menegaskan, lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan perkara kecil. Ada dugaan pengrusakan, penggelapan, pemalsuan surat hingga penipuan. Kami mendesak Polres Halsel segera panggil dan periksa Arifin Saroa. Jangan ada perlakuan istimewa!” tegas Bambang dengan nada keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia secara terbuka mengingatkan aparat kepolisian agar tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau relasi tertentu. Menurutnya, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Jangan tebang pilih! Kalau masyarakat biasa cepat diproses, maka pejabat desa pun harus diperlakukan sama. Jangan sampai publik menilai ada yang dilindungi,” sentilnya.
Bambang bahkan menegaskan, jika alat bukti sudah cukup namun belum ada penetapan tersangka, maka patut dipertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini.
“Kalau bukti sudah terang, tidak ada alasan untuk menunda. Tetapkan tersangka! Jangan biarkan hukum dipermainkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggusuran lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi pada November 2025 oleh pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada. Lahan seluas lebih dari enam hektare yang selama ini dikelola pelapor tiba-tiba digarap tanpa kejelasan.
Fakta mengejutkan terungkap saat pelapor meminta klarifikasi. Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari Arifin Saroa. Padahal, menurut pengakuan pelapor, hanya sekitar dua hektare yang pernah diberikan, bukan keseluruhan lahan.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik “main tanah” yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, bahkan mengarah pada manipulasi dokumen.
“Ini bukan sekadar sengketa. Ini dugaan kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Bambang.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat dalam KUHP, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan surat. Jika terbukti, konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Keterlibatan seorang kepala desa dalam pusaran kasus ini juga menjadi sorotan tajam, mengingat jabatan tersebut seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga merugikan warganya sendiri.
Gelombang perhatian publik terus menguat, khususnya dari masyarakat Obi dan Halmahera Selatan. Mereka menuntut transparansi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Bambang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan sampai negara kalah oleh praktik culas yang menindas rakyat kecil. Polisi harus buktikan bahwa hukum masih punya wibawa,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Halmahera Selatan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut—sebuah sikap yang justru semakin memantik tanda tanya publik.
Tim/red












