Halmahera Selatan – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pemuda mencuat di Desa Wayakuba, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kepala Desa Wayakuba diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran pemuda desa, setelah ditemukan perbedaan signifikan antara dana yang diterima pemuda dan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pemuda desa, anggaran yang mereka terima setiap tahun hanya sebesar Rp10 juta. Namun fakta mengejutkan muncul ketika dalam dokumen laporan pertanggungjawaban desa, dana pemuda justru dicatat sebesar Rp20 juta per tahun.
Selisih anggaran sebesar Rp10 juta per tahun tersebut hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada pemuda maupun masyarakat Desa Wayakuba. Tidak adanya penjelasan rinci memicu dugaan kuat adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak pernah menerima Rp20 juta seperti yang dilaporkan. Yang kami terima hanya Rp10 juta. Sisanya ke mana, itu yang tidak pernah dijelaskan,” ungkap salah satu pemuda Wayakuba kepada wartawan.
Masyarakat menilai kondisi ini sebagai indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Bahkan, warga menyebut laporan keuangan desa hanya bersifat formalitas tanpa disertai bukti penggunaan anggaran yang jelas dan dapat diakses publik.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Wayakuba secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya dana kepemudaan. Mereka juga meminta KPK turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Selain audit, warga juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Wayakuba apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
“Dana desa adalah uang rakyat. Jika ada yang bermain-main dengan anggaran, harus diproses hukum, bukan dilindungi,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Wayakuba belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan laporan anggaran tersebut. Sikap diam ini semakin memperkuat sorotan publik dan tuntutan agar aparat pengawasan segera bertindak.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan, mengingat transparansi pengelolaan dana desa merupakan amanat undang-undang dan menjadi kunci kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.











