Ternate, newsline.id– Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Ternate menggelar aksi demonstrasi di pusat kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu (24/9/2025).
Bertemakan “Memajukan Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Lahan dan Wujudkan Reformasi Agraria Sejati,” aksi ini diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat yang menyerukan perlawanan terhadap monopoli tanah serta mendesak penyelesaian isu agraria di tingkat lokal dan nasional.
Aksi dimulai pukul 10.00 WIT di depan kediaman wakil gubernur Maluku Utara, dengan massa mengibarkan spanduk bertuliskan “Salam Demokrasi Nasional” dan “Jayalah Perjuangan Massa.” Dalam orasinya, Koordinator Aksi FMN Ternate, yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan, menegaskan bahwa Hari Tani Nasional menjadi pengingat akan kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, sebuah produk sejarah perjuangan petani melawan perampasan tanah di pedesaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, 65 tahun setelah UUPA disahkan, feodalisme dan penindasan masih berlangsung dalam berbagai bentuk, seperti perkebunan skala besar, pertambangan, proyek taman nasional, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara bertindak sebagai tuan tanah besar, didukung korporasi swasta dan birokrasi kapitalis yang melegitimasi eksploitasi sumber daya alam,” ujar koordinator tersebut di hadapan massa.
Menurut FMN, kebijakan di era pemerintahan Prabowo-Gibran diduga memperkuat aliansi antara birokrasi, korporasi, dan tuan tanah melalui pendekatan militeristik, seperti pembentukan Komando Daerah Militer, Batalyon Teritorial Pembangunan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Feodalisme masih menjadi alat kapitalisme monopoli untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Indonesia, sementara kaum tani semakin terpinggirkan,” tambahnya.
FMN menegaskan bahwa tanpa reforma agraria sejati—yang mencakup redistribusi tanah, pemerataan akses, dan modernisasi alat pertanian—kaum tani akan terus terpuruk.
“Kami menyerukan persatuan antara petani dan mahasiswa untuk melawan perampasan tanah serta memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” lanjut orator, disambut sorak massa.
FMN Ternate mengajukan tiga tuntutan lokal yang disampaikan dalam memorandum kepada Pemerintah Kota Ternate:
- Pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi akibat menentang aktivitas tambang nikel PT Position di Hutan Adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur. Kasus ini mencuat pada Mei 2025, ketika 27 warga ditangkap aparat kepolisian setelah memprotes penambangan yang merusak 25 hektar lahan adat dan mencemari Sungai Sangaji. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan premanisme dan pemerasan berdasarkan Pasal 162 UU Minerba. Proses hukumnya menuai kritik karena minimnya pendampingan hukum dan penggunaan sidang virtual yang membatasi pengawasan publik.
- Aliansi solidaritas telah menggelar aksi lanjutan, termasuk Kamisan di depan Polda Maluku Utara, menuntut pencabutan izin tambang dan penghentian kriminalisasi.
- Penyelesaian masalah pertanian di Kota Ternate oleh Pemerintah Kota, termasuk penyediaan lahan produktif bagi petani kecil dan pengembangan infrastruktur pertanian yang selama ini terabaikan akibat ekspansi perkotaan. Pembentukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Maluku Utara, untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi pemuda daerah dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di sektor agraria.
Ternate juga menyuarakan lima tuntutan nasional yang mencerminkan keresahan rakyat di berbagai daerah:
- Penurunan pajak rakyat, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kecil.
- Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dinilai memfasilitasi eksploitasi tenaga kerja dan sumber daya alam.
- Pembatalan kenaikan pajak dan penurunan harga kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya, di tengah tekanan inflasi.
- Penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merampas tanah rakyat, termasuk proyek yang mengubah lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pertambangan.
- Pembangunan sistem pendidikan ilmiah, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bebas dari intervensi korporasi.
Aksi berlangsung damai hingga selesai sekitar pukul 14.00 WIT, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian tanpa insiden bentrokan. Memorandum tuntutan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Pemerintah Kota Ternate, dengan salinan dikirimkan kepada Gubernur Maluku Utara dan instansi pusat terkait.
Aksi ini menjadi bagian dari gelombang perlawanan nasional terhadap isu agraria dan hak adat, terutama di wilayah Indonesia timur yang terdampak ekspansi industri ekstraktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara atau Pemerintah Kota Ternate terkait tuntutan FMN. Namun, aksi ini diperkirakan akan memantik diskusi lebih luas tentang reforma agraria dan keadilan bagi masyarakat adat.
PENULIS : NASRUN DAUD, SE












