Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polres Bolmong Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline-id – Dua terduga pelaku penembakan  oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Briptu Muhamad Daffa Pratama Abjul terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bolmong AKBP. Lido R Antoro, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers Senin (17/02/2025) siang tadi.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU RI DRT Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata Angin. Oleh sebab itu keduanya terancam pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Bolmong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres juga menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku merupakan warga kecamatan Dumoga Timur, yaitu Richo Nofdi Simbala (29) warga Desa Dumoga III dan Frenli Feri Pontoh, (37) warga Desa Dumoga IV.

Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul sempat dirawat di RSUD Kotamobagu dan melewati masa kritisnya selama 48 jam usai tertembak saat melakukan tugas pengamanan bentrokan kelompok masyarakat desa Modomang dan desa Dumoga pada bulan Januari lalu.

Pada konferensi pers tersebut Kapolres Bolmong di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU M.S Mentu, dan Kasie Humas Polres Bolmong.(Roniy).

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 2 Ternate, Rp1,4 Miliar Diduga Habis Tanpa Kegiatan
Kasus pernikahan gelap terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan Desa Sawat Kecamatan Gane Luar.
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Kasus 11 Warga Maba Sangaji: Ujian Integritas dan Akuntabilitas Hakim PN Tidore
Suarez Yanto Yunus SH. MH. & Associates Mengajukan Praperadilan untuk 11 Warga Maba Sangaji
Momentum Kebangkitan Desa: Adri Musa Resmi Kembali Pimpin Prapakanda
Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 14:40

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 2 Ternate, Rp1,4 Miliar Diduga Habis Tanpa Kegiatan

Minggu, 7 September 2025 - 08:24

Kasus pernikahan gelap terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan Desa Sawat Kecamatan Gane Luar.

Selasa, 2 September 2025 - 19:40

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:17

Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Senin, 16 Juni 2025 - 10:08

Kasus 11 Warga Maba Sangaji: Ujian Integritas dan Akuntabilitas Hakim PN Tidore

Berita Terbaru