Halmahera Tengah, newsline.id– Sebuah skandal dugaan penggelapan dana bantuan rehabilitasi rumah kembali mencuat di Desa Air Salobar, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Warga berinisial HI mengaku menjadi korban kebohongan Kepala Desa (Kades) Suharjoni Suaib, yang diduga menahan dana senilai Rp1,5 juta dari total bantuan Rp13 juta.
Kasus ini terjadi pada Februari 2025, dan hingga kini, HI menuntut Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., untuk segera mencopot jabatan Kades tersebut.
HI juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Menurut keterangan HI yang ditemui tim redaksi pada Sabtu (20/9/2025), insiden bermula saat ia menerima dana rehab rumah dari program desa pasca-bencana alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang Rp13 juta itu untuk memperbaiki rumah saya yang rusak. Tapi, ada Rp1,5 juta yang sobek dan tidak bisa dipakai. Saya kembalikan ke Kades Suharjoni untuk ditukar di bank, seperti yang dijanjikan. Sampai sekarang, uang itu hilang entah ke mana,” ujar HI dengan nada geram.
Ia menambahkan, upaya berulang kali meminta pengembalian dana hanya dihadapi dengan janji kosong, yang membuatnya yakin ini merupakan tindak pidana penggelapan.
HI tidak tinggal diam. Ia secara tegas meminta intervensi dari Bupati Ikram Malan Sangadji untuk mencopot Suharjoni Suaib dari jabatannya.
“Ini bukan pertama kalinya Kades kami bermasalah dengan dana desa. Saya minta Bupati bertindak tegas agar kepercayaan warga pulih. Saya juga akan lapor ke polisi dan kejaksaan untuk proses hukum,” tegas HI.
Permintaan ini didukung oleh beberapa warga lain yang merasa khawatir dengan pengelolaan dana publik di desa mereka.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan oleh Kades Suharjoni Suaib.
Sebelumnya, pada Januari 2025, ia diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Pada Mei 2024, Suharjoni juga dilaporkan atas dugaan manipulasi anggaran kelompok tani, yang bahkan memicu pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Kejadian ini semakin memperburuk citra pemerintahan desa di Air Salobar, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membantu warga pasca-bencana.
Dugaan tindakan Kades Suharjoni Suaib dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur ini terpenuhi jika terbukti ada penguasaan dana Rp1,5 juta milik HI tanpa pengembalian yang sah.
Catatan: Berita ini masih dalam tahap konfirmasi kepada Kepala Desa Suharjoni Suaib dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.











