NEWSLINE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengungkapkan bahwa hingga triwulan pertama tahun 2025, mereka baru menerima sebagian kecil dari total Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari total alokasi DBH sebesar Rp. 204.381.765.502, hanya sekitar Rp. 1 miliar lebih yang telah ditransfer. Dana yang cair ini diketahui berasal dari pajak rokok.
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (23/4/2025), menegaskan bahwa hal tersebut sangat merugikan Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, sisa dana yang seharusnya diterima oleh daerah tersebut, yang jumlahnya ratusan miliar, masih terparkir di Bank Indonesia (BI).
Lukman Esa menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera mencairkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan dasar di Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong Pemprov Malut agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, sebab dana DBH tersebut sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lukman Esa.
DBH yang terlambat dicairkan juga berdampak pada program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. DPRD Halteng berharap Pemprov Malut dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Laporan : Nurhayati Haji











