Halmahera Tengah – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang memilukan hati mengguncang ketenangan Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tenga, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Seorang anak perempuan berinisial WT berusia 8 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 02.50 Waktu Indonesia Timur.
Kejadian ini langsung menjadi sorotan warga setempat, yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Menurut laporan dari keluarga korban, peristiwa tragis itu terjadi di sekitar rumah tinggal korban di Desa Waibulan, sebuah wilayah pedesaan yang dikenal dengan kehidupan masyarakatnya yang sederhana dan bergantung pada pertanian serta perkebunan. Korban, yang masih berstatus siswa sekolah dasar, diketahui mengalami trauma mendalam pasca-kejadian. Ibu korban berinisial WG dan ayahnya berinisial LR segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, meski detail pelaku hingga kini masih dirahasiakan untuk menjaga proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami sangat terpukul. Anak kami yang masih polos tiba-tiba menjadi korban kejahatan seperti ini. Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya agar keadilan bisa ditegakkan,” ungkap WG dengan suara bergetar saat ditemui wartawan di rumah sederhana mereka.
LR, ayah korban, menambahkan bahwa sejak kejadian, kondisi putrinya menurun drastis, sering mengalami mimpi buruk dan menolak bermain di luar rumah. Keluarga kini mengandalkan dukungan dari tetangga dan tokoh masyarakat untuk pemulihan korban.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Tengah belum merilis pernyataan resmi terkait kemajuan penyidikan. Namun, sumber dari Kepolisian Resor setempat mengindikasikan bahwa tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kasus ini diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Warga Desa Waibulan, yang mayoritas adalah petani pala dan cengkeh, menyatakan kekecewaan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah pedesaan Halmahera Tengah.
“Desa kami aman selama ini, tapi kejadian seperti ini membuat kami was-was. Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam sosialisasi pencegahan kekerasan anak,” kata seorang tetangga korban yang enggan disebut namanya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis dan medis bagi korban.
“Kami akan koordinasi dengan Puskesmas setempat untuk memastikan korban mendapatkan trauma healing yang layak. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak,” ujar Kepala DP3A Halmahera Tengah, Ibu Siti Rahayu, dalam keterangan resminya.
Kasus pencabulan anak di Maluku Utara memang bukan hal baru. Data dari Polda Maluku Utara menunjukkan peningkatan laporan serupa sepanjang 2025, dengan sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban. Kejadian di Waibulan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program pencegahan, termasuk patroli keamanan malam hari dan edukasi masyarakat tentang hak anak.
Pihak kepolisian diimbau untuk segera mengungkap identitas pelaku dan memproses kasus secara cepat dan transparan. Masyarakat Halmahera Tengah berharap, keadilan bagi WT bukan hanya janji, tapi kenyataan yang bisa menyembuhkan luka korban dan keluarganya. Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Diman)











