Dituduh Pungli, SBGN Malut Proses Hukum PT IWIP atas PHK Sepihak Karyawan

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah, newsline.id– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) terhadap seorang karyawannya kini menjadi sorotan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara. Serikat buruh ini menilai tindakan perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hanya berdasarkan tuduhan pemungutan liar (pungli) tanpa putusan pengadilan yang mengikat.

Ketua SBGN Malut, Arman Rajak, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan hanya atas dasar tuduhan semata.

Seharusnya, perusahaan menunggu penetapan hukum yang menyatakan karyawan bersalah terlebih dahulu. Tuduhan saja tidak cukup untuk memutus hubungan kerja,” ujar Arman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arman, kasus ini mirip dengan sengketa sebelumnya yang melibatkan PT IWIP, di mana serikat buruh sering kali harus turun tangan untuk membela hak karyawan. Ia khawatir, jika tidak ditangani tegas, praktik serupa bisa menimpa karyawan lain.

“Jangan sampai karyawan lain ikut jadi korban tuduhan pungli tanpa bukti. Manajemen PT IWIP seharusnya paham betul Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta amandemennya melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, SBGN Malut berencana mengeluarkan Surat Perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). “Kami akan uji PT IWIP melalui jalur hukum. Yang berwenang memutuskan apakah karyawan bersalah melakukan pungli adalah hakim di pengadilan, bukan manajemen perusahaan yang bertindak seolah-olah jadi hakim sendiri. Pemikiran seperti itu sesat dan tidak adil,” tegas Arman.

Kasus ini bukan yang pertama bagi PT IWIP. Sebelumnya, pada Maret 2024, SBGN Malut sempat menggugat perusahaan yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait PHK sepihak terhadap eks karyawan di departemen logistik. Gugatan itu berujung pada mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, meski hak karyawan seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) masih menjadi perdebatan. Pada Februari 2024, enam eks karyawan security juga menang telak melawan PT IWIP dan PT Weda Security Services (WSS) di PN Ternate, dengan putusan yang memihak pada pembayaran hak normatif.

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar (Black Panther), menambahkan bahwa serikat siap mendampingi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perundingan bipartit macet.

Kami tidak main-main. PT IWIP harus patuh pada aturan, atau siap digugat lagi. Buruh Malut berhak atas keadilan, dan SBGN akan terus menegakkan itu,” katanya.

Hingga kini, pihak PT IWIP belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Manajemen perusahaan, yang bergerak di sektor pengolahan logam berat di Kawasan Industri Weda Bay, sering kali disorot karena isu ketenagakerjaan, termasuk pemotongan fasilitas kesehatan karyawan pada Agustus 2024 dan diskriminasi rekrutmen buruh lokal. SBGN Malut menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, turun tangan mencegah eskalasi konflik yang bisa merugikan iklim investasi di Maluku Utara.

Arman menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

SBGN akan selalu jadi garda terdepan bagi karyawan. Keadilan bukan hak istimewa, tapi kewajiban negara dan perusahaan.”

Tim/red

Berita Terkait

Ilham Saleh: Yakin Brasil Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 dan Tambah Bintang Keenam
Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate Mencuat, Kepsek: Itu Kesepakatan Orang Tua dan Komite
Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Maluku Utara Makin Aman, Kasus Pencurian dan Perampasan Hanya Rata-Rata Satu Kasus per Pekan
Hari Lahir Pancasila, HMI FISIP UMMU Soroti Krisis Keadilan dan Lingkungan di Maluku Utara
Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas
Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:08

Ilham Saleh: Yakin Brasil Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 dan Tambah Bintang Keenam

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:24

Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate Mencuat, Kepsek: Itu Kesepakatan Orang Tua dan Komite

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24

Ditlantas Polda Maluku Utara Gelar Operasi Rutin, Pengendara Diminta Lengkapi Surat Kendaraan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:14

Maluku Utara Makin Aman, Kasus Pencurian dan Perampasan Hanya Rata-Rata Satu Kasus per Pekan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:29

Hari Lahir Pancasila, HMI FISIP UMMU Soroti Krisis Keadilan dan Lingkungan di Maluku Utara

Berita Terbaru