Halmahera Tengah, newsline.id– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) terhadap seorang karyawannya kini menjadi sorotan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara. Serikat buruh ini menilai tindakan perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hanya berdasarkan tuduhan pemungutan liar (pungli) tanpa putusan pengadilan yang mengikat.
Ketua SBGN Malut, Arman Rajak, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan hanya atas dasar tuduhan semata.
“Seharusnya, perusahaan menunggu penetapan hukum yang menyatakan karyawan bersalah terlebih dahulu. Tuduhan saja tidak cukup untuk memutus hubungan kerja,” ujar Arman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arman, kasus ini mirip dengan sengketa sebelumnya yang melibatkan PT IWIP, di mana serikat buruh sering kali harus turun tangan untuk membela hak karyawan. Ia khawatir, jika tidak ditangani tegas, praktik serupa bisa menimpa karyawan lain.
“Jangan sampai karyawan lain ikut jadi korban tuduhan pungli tanpa bukti. Manajemen PT IWIP seharusnya paham betul Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta amandemennya melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, SBGN Malut berencana mengeluarkan Surat Perundingan Bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). “Kami akan uji PT IWIP melalui jalur hukum. Yang berwenang memutuskan apakah karyawan bersalah melakukan pungli adalah hakim di pengadilan, bukan manajemen perusahaan yang bertindak seolah-olah jadi hakim sendiri. Pemikiran seperti itu sesat dan tidak adil,” tegas Arman.
Kasus ini bukan yang pertama bagi PT IWIP. Sebelumnya, pada Maret 2024, SBGN Malut sempat menggugat perusahaan yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait PHK sepihak terhadap eks karyawan di departemen logistik. Gugatan itu berujung pada mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, meski hak karyawan seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) masih menjadi perdebatan. Pada Februari 2024, enam eks karyawan security juga menang telak melawan PT IWIP dan PT Weda Security Services (WSS) di PN Ternate, dengan putusan yang memihak pada pembayaran hak normatif.
Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar (Black Panther), menambahkan bahwa serikat siap mendampingi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perundingan bipartit macet.
“Kami tidak main-main. PT IWIP harus patuh pada aturan, atau siap digugat lagi. Buruh Malut berhak atas keadilan, dan SBGN akan terus menegakkan itu,” katanya.
Hingga kini, pihak PT IWIP belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Manajemen perusahaan, yang bergerak di sektor pengolahan logam berat di Kawasan Industri Weda Bay, sering kali disorot karena isu ketenagakerjaan, termasuk pemotongan fasilitas kesehatan karyawan pada Agustus 2024 dan diskriminasi rekrutmen buruh lokal. SBGN Malut menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, turun tangan mencegah eskalasi konflik yang bisa merugikan iklim investasi di Maluku Utara.
Arman menutup pernyataannya dengan pesan tegas:
“SBGN akan selalu jadi garda terdepan bagi karyawan. Keadilan bukan hak istimewa, tapi kewajiban negara dan perusahaan.”
Tim/red












