Dugaan Operasi Pangkalan Kayu Tanpa Izin di Jailolo, Papan UD Tidak Terpasang

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jailolo, Halmahera Barat, newsline.id– Sebuah pangkalan kayu di Desa Kuribasai RT 05, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga milik warga setempat bernama Stenly Ngolo, menjadi perhatian publik karena tidak dilengkapi papan nama Usaha Dagang (UD). Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini memunculkan spekulasi tentang legalitas usaha tersebut, terutama dalam pengelolaan sumber daya kayu yang rawan pelanggaran izin.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, pangkalan kayu tersebut tidak memasang papan UD yang seharusnya mencantumkan informasi penting seperti nama usaha, nomor izin, dan identitas pemilik. Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan, papan nama merupakan syarat wajib untuk memastikan transparansi usaha dan memudahkan pengawasan pihak berwenang serta perlindungan konsumen. Absennya papan ini memicu kecurigaan bahwa pangkalan kayu tersebut beroperasi tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar regulasi perdagangan dan lingkungan.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, istri Stenly Ngolo menyatakan bahwa papan UD “disimpan di rumah”. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, karena papan tersebut seharusnya terpasang secara permanen di lokasi usaha sebagai bukti kepatuhan terhadap izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada dokumen atau bukti fisik yang diperlihatkan untuk mendukung pernyataan tersebut, sehingga dugaan operasi tanpa izin masih menjadi pertanyaan besar.

Kabupaten Halmahera Barat, dengan luas 1.704 km² dan populasi sekitar 137.543 jiwa (data 2023), dikenal kaya akan sumber daya alam, terutama hutan kayu di sekitar Kecamatan Jailolo yang berpopulasi 35.502 jiwa. Pengelolaan sumber daya kayu di wilayah ini kerap menjadi sorotan karena maraknya kasus penebangan liar dan perdagangan kayu tanpa izin.

Aktivitas semacam ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga ekosistem Teluk Jailolo, yang menjadi kebanggaan lokal melalui Festival Teluk Jailolo tahunan. Festival ini menonjolkan harmoni antara masyarakat dan alam, termasuk melalui ritual adat seperti Sigofi Ngolo, yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan laut dari praktik-praktik merusak.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Halmahera Barat diminta segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait tanda tangan usaha. Sanksi tersebut bisa berupa teguran administratif hingga tindakan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, Stenly Ngolo atau perwakilannya belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat Desa Kuribasai diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan demi menjaga transparansi dan keberlanjutan lingkungan. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan sumber daya alam di Halmahera Barat.

Tim/Red

Berita Terkait

Dominasi Simbolik: Kekuasaan yang Menyisihkan Kebenaran di Tengah Masyarakat
Antisipasi Cuaca Buruk 7–9 Oktober: Wali Kota Tegaskan Keselamatan Warga Pesisir Harus Diutamakan
Dugaan Prostitusi Terselubung di Q’One Massage Green Garden: Sosok DA Diduga Lindungi Praktik Ilegal, Media Marwah Terlibat Kontroversi
PT. RIMBA KURNIA ALAM SITE PT. WANATIARA PERSADA DIGUGAT KE DISNAKERTRANS DAN PENGADILAN
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
Pentasan Seni Budaya Mahasiswa Nuku di Dusun Bula Tikep
Warga Desa Waimili Menutut Bupati Halmahera Selatan belum menepati janjinya.
Arianto Hi Ali, S,Pd. Kini Menanggapi Berita Yang Mengatakan Dirinya lalai Dalam Tugas sebagai P3K.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:36

Dominasi Simbolik: Kekuasaan yang Menyisihkan Kebenaran di Tengah Masyarakat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:11

Antisipasi Cuaca Buruk 7–9 Oktober: Wali Kota Tegaskan Keselamatan Warga Pesisir Harus Diutamakan

Senin, 29 September 2025 - 20:19

Dugaan Operasi Pangkalan Kayu Tanpa Izin di Jailolo, Papan UD Tidak Terpasang

Rabu, 17 September 2025 - 10:19

Dugaan Prostitusi Terselubung di Q’One Massage Green Garden: Sosok DA Diduga Lindungi Praktik Ilegal, Media Marwah Terlibat Kontroversi

Senin, 14 Juli 2025 - 19:45

PT. RIMBA KURNIA ALAM SITE PT. WANATIARA PERSADA DIGUGAT KE DISNAKERTRANS DAN PENGADILAN

Berita Terbaru