Jakarta, newsline.id – Kasus dugaan praktik prostitusi di balik layar spa kembali menggegerkan warga Jakarta Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Q’One Massage yang berlokasi di Ruko Green Garden Blok Z2 No. 60-61, RT 005 RW 008, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk. Tempat ini diduga menjadi pusat aktivitas asusila dengan tawaran layanan “plus-plus” yang disamarkan sebagai pijat relaksasi, memicu keresahan masyarakat setempat dan tuntutan penyelidikan mendesak dari pihak berwenang.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim jurnalis independen, laporan awal berasal dari keluhan warga yang menyaksikan pola aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setiap malam, tamu datang dan pergi dengan frekuensi tinggi, sering kali terlihat gelap-gelapan dan tidak wajar untuk sebuah tempat spa biasa,” keluh seorang warga yang enggan disebut identitasnya demi keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan serupa telah muncul sejak beberapa bulan lalu, dengan dugaan bahwa operasional malam hari menjadi penutup bagi transaksi ilegal. Warga mendesak Satpol PP dan Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif (Parekraraf) Jakarta Barat untuk segera memeriksa izin usaha dan memantau kegiatan di sana, mengingat lokasi ini berada di kawasan perumahan dan perkantoran yang seharusnya bebas dari gangguan moral.
Dalam penyelidikan lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi kejanggalan yang memperkuat tuduhan tersebut. Seorang mantan karyawan, yang memilih anonim untuk menghindari ancaman, mengonfirmasi bahwa praktik semacam ini bukan hal baru.
“Ini sudah berlangsung lama dan bukan rahasia di kalangan internal. Layanan standar pijat memang ditawarkan, tapi opsi tambahan sering dinegosiasikan secara pribadi antara pelanggan dan terapis,” ungkapnya kepada reporter.
Bahkan, seorang pelanggan tetap yang bersedia berbagi pengalaman mengaku pernah mengalami hal serupa. “Untuk sesi pijat biasa di ruang VIP, biayanya sekitar Rp500 ribu. Tapi jika ingin layanan ekstra, ada tambahan biaya yang bisa dibahas langsung, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta tergantung durasi dan jenisnya,” ceritanya secara terbuka, meski dengan nada hati-hati.
Temuan ini sejalan dengan laporan sebelumnya dari media lain yang menyebutkan tarif paket “plus-plus” di Q’One Massage bisa mencapai Rp1 juta untuk opsi premium seperti “RI-RIZHU” atau “HA-NEMUN“, termasuk elemen-elemen yang melampaui batas pijat terapeutik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha spa yang melarang praktik asusila.
Yang lebih mencengangkan adalah kemunculan sosok berinisial “DA“, yang mengklaim sebagai pimpinan redaksi sebuah media bernama Marwah. Saat tim investigasi mendatangi lokasi, DA langsung muncul dan mengambil alih situasi.
“Jika ada wartawan atau media datang, hubungi saya saja. Saya yang mengatur semuanya terkait liputan,” katanya dengan nada percaya diri kepada reporter.
Pernyataan ini didukung oleh staf resepsionis dan seorang petugas keamanan di tempat.
“Semua permintaan dari media harus melalui DA dulu; dia yang menangani agar tidak ada gangguan,” tambah security tersebut secara sopan.
Dugaan kuat muncul bahwa DA berperan sebagai perantara atau pelindung bagi operasional ilegal, mungkin dengan memanfaatkan status medianya untuk menghalangi akses jurnalis lain.
Kontroversi ini semakin memanas karena inisial “DA” disebut-sebut telah merusak reputasi Media Marwah. Sejumlah sumber mengklaim bahwa media tersebut justru menjadi “tameng” bagi Q’One Massage, dengan DA diduga menghambat pekerjaan awak media independen yang ingin meliput secara mendalam.
“Ini bukan hanya soal prostitusi, tapi juga bagaimana institusi media bisa terlibat dalam pembiaran atau bahkan dukungan terhadap kegiatan ilegal,” komentar seorang pakar etika jurnalistik yang menolak disebut namanya.
Hingga kini, Media Marwah belum merespons tuduhan ini, sementara pihak manajemen Q’One Massage juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan-d Dugaan tersebut.
Kasus ini bukan yang pertama di kawasan Green Garden. Sebelumnya, laporan serupa pernah muncul pada 2024, di mana Q’One Massage disebut luput dari pengawasan Parekraraf Jakarta Barat meski ada keluhan warga.
Saat itu, dugaan prostitusi terselubung disebut-sebut melibatkan terapis tanpa sertifikasi resmi, dengan tarif yang mencakup “additional sensations” seperti Nuru Gel seharga Rp78 ribu. Meski demikian, tidak ada tindakan tegas yang diambil, memicu spekulasi adanya koordinasi internal yang melindungi usaha tersebut.
Tim redaksi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya dan Kementerian Pariwisata, untuk melakukan razia serta audit perizinan.
“Kami harap ini menjadi momentum untuk membersihkan kawasan dari praktik meresahkan yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Publik menanti klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk identitas sebenarnya DA dan peran Media Marwah dalam skandal ini.












