Jakarta, newsline.id– Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) secara resmi melayangkan somasi kepada PT. PP Presisi Tbk, dan PT. Hilcon Jaya Sakti perusahaan jasa pertambangan yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Weda Bay Nickel (WBN) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua GPLT-MU menegaskan bahwa keterlibatan PT. PP Presisi dalam proses penambangan bersama PT. Hilcon Jaya Sakti di IUP PT. WBN, jika benar dilakukan di areal tanpa IPPKH, merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum kehutanan, lingkungan hidup, serta regulasi pertambangan di Indonesia.
“Setiap badan usaha yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan wajib mengantongi IPPKH. Jika PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti ikut serta tanpa izin tersebut, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan berdampak pada kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” Ungkap Ketua GPLT-MU Abdur Saleh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukum yang dicantumkan:
1. Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
4. Bahwa sesuai Pasal 385 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan penyerobotan lahan yang bukan haknya merupakan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
5. Azas Turut serta dalam KUHP (Pasal 55-56)
Somasi ini semakin menguat setelah Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) bentukan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 september 2025 lalu, mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara seluas 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah dikuasai kembali negara karena digunakan tanpa IPPKH. Satgas menegaskan, lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan untuk pemulihan fungsi hutan, dan perusahaan wajib membayar sanksi administratif sesuai ketentuan.

GPLT-MU menilai dugaan keterlibatan perusahaan kontraktor seperti PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti tidak dapat berlindung di balik statusnya sebagai penyedia jasa, karena prinsip tanggung jawab hukum berlaku bagi setiap pihak yang turut serta atau berkontribusi dalam aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, GPLT-MU mendesak:
1. PT WBN segera hentikan seluruh aktifitas kontraktornya PT. PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti dalam keterlibatan operasionalnya pada aktivitas penambangan di IUP PT. WBN
2. Kementerian LHK, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan Kontraktor atas pelanggaran ini.
3. Melakukan ganti rugi kepada masyarakat atas rusaknya ekosistem hutan yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat Halmahera Tengah dan masyarakat Halmahera Timur termasuk dugaan tercemarnya kali sangaji dan Hilangnya hak-hak masyarakat adat atas lahan yang dikuasai secara melawan hukum.
3. Penegakan prinsip Polluter Pays, di mana setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas akibat hukumnya, baik secara perdata maupun pidana.
GPLT-MU menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan kepada aparat penegak hukum. (Tim/Red)












