GPLT-MU Somasi PT. PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti Diduga Kuat Ikut Terlibat Aktivitas Penambangan di IUP PT. Weda Bay Nickel Tanpa IPPKH

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id– Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) secara resmi melayangkan somasi kepada PT. PP Presisi Tbk, dan PT. Hilcon Jaya Sakti perusahaan jasa pertambangan yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Weda Bay Nickel (WBN) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua GPLT-MU menegaskan bahwa keterlibatan PT. PP Presisi dalam proses penambangan bersama PT. Hilcon Jaya Sakti di IUP PT. WBN, jika benar dilakukan di areal tanpa IPPKH, merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum kehutanan, lingkungan hidup, serta regulasi pertambangan di Indonesia.

“Setiap badan usaha yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan wajib mengantongi IPPKH. Jika PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti ikut serta tanpa izin tersebut, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan berdampak pada kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” Ungkap Ketua GPLT-MU Abdur Saleh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum yang dicantumkan:

1. Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

2. Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.

4. Bahwa sesuai Pasal 385 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan penyerobotan lahan yang bukan haknya merupakan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

5. Azas Turut serta dalam KUHP (Pasal 55-56)

Somasi ini semakin menguat setelah Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) bentukan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 september 2025 lalu, mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara seluas 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah dikuasai kembali negara karena digunakan tanpa IPPKH. Satgas menegaskan, lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan untuk pemulihan fungsi hutan, dan perusahaan wajib membayar sanksi administratif sesuai ketentuan.

GPLT-MU menilai dugaan keterlibatan perusahaan kontraktor seperti PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti tidak dapat berlindung di balik statusnya sebagai penyedia jasa, karena prinsip tanggung jawab hukum berlaku bagi setiap pihak yang turut serta atau berkontribusi dalam aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, GPLT-MU mendesak:

1. PT WBN segera hentikan seluruh aktifitas kontraktornya PT. PP Presisi dan PT. Hilcon Jaya Sakti dalam keterlibatan operasionalnya pada aktivitas penambangan di IUP PT. WBN

2. Kementerian LHK, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan Kontraktor atas pelanggaran ini.

3. Melakukan ganti rugi kepada masyarakat atas rusaknya ekosistem hutan yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat Halmahera Tengah dan masyarakat Halmahera Timur termasuk dugaan tercemarnya kali sangaji dan Hilangnya hak-hak masyarakat adat atas lahan yang dikuasai secara melawan hukum.

3. Penegakan prinsip Polluter Pays, di mana setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas akibat hukumnya, baik secara perdata maupun pidana.

GPLT-MU menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan kepada aparat penegak hukum. (Tim/Red)

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Usulan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK di Maluku Utara, Diduga Abaikan Integritas dan Disiplin
Diduga Calon Kepala Sekolah Bermasalah Ikut Seleksi, Pendidikan Maluku Utara Disorot
Diduga Lakukan Pungutan Rp25 Juta, PLT Kepala SMA Negeri 2 Ternate Kembali Jadi Sorotan
Diduga Kepala Pasar Rakyat Weda Aba Dar Sering Mengganggu Warga, Dilaporkan Sudah Berulang Kali
Pilas Institute Gelar Bakti Sosial Bersih Lingkungan di Kelurahan Gambesi, Ternate
Gaji PPPK dan Honor Daerah Guru di Halmahera Selatan Belum Terbayar, Bendahara Provinsi Sebut Kendala Data dan Rekening
Raport Dibagikan, Pungli Dijalankan: Dugaan Setoran Rp150 Ribu Guncang SMAN 2 Ternate”
Di senja sore hari kegembiraan terasa hangat di Kantor Wakil Menteri Perhubungan bersama para kepala daerah dari Maluku Utara.
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:56

Masyarakat Soroti Usulan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK di Maluku Utara, Diduga Abaikan Integritas dan Disiplin

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51

Diduga Calon Kepala Sekolah Bermasalah Ikut Seleksi, Pendidikan Maluku Utara Disorot

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:27

Diduga Lakukan Pungutan Rp25 Juta, PLT Kepala SMA Negeri 2 Ternate Kembali Jadi Sorotan

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:29

Diduga Kepala Pasar Rakyat Weda Aba Dar Sering Mengganggu Warga, Dilaporkan Sudah Berulang Kali

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:23

Pilas Institute Gelar Bakti Sosial Bersih Lingkungan di Kelurahan Gambesi, Ternate

Berita Terbaru