Hak Eks Karyawan PT Wanatiara Persada Mangkrak: SBGN Malut Lapor ke Disnakertrans, Black Panther: Ini Soal Keadilan Bukan Nominal!

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, newsline.id– Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP) terhadap karyawannya terus bergulir. Kini, Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan tambang nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara. Proses ini menandai eskalasi dari perundingan bipartit yang sebelumnya gagal memenuhi tuntutan hak eks karyawan.

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar yang akrab disapa Black Panther, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap perundingan bipartit dengan PT WP.

“Hasil kesepakatan itu kami serahkan sepenuhnya kepada perusahaan untuk menghitung hak-hak eks karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak lainnya,” ujar Black Panther saat ditemui di kantor SBGN, Rabu (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kekecewaan mendalam terpancar dari wajah Black Panther.

“Sudah berbulan-bulan berlalu, tapi perhitungan dan pemberian hak itu tak kunjung direalisasikan. Ini jelas-jelas upaya PT WP untuk mengulur waktu, sampai eks karyawan lelah dan menyerah begitu saja,” tambahnya dengan nada tegas.

Langkah pelaporan ke Disnakertrans ini, menurutnya, adalah upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum sebelum menempuh jalur pengadilan hubungan industrial (PHI).

Kasus ini bukan yang pertama bagi PT WP. Sejak Mei 2024, perusahaan ini sudah menjadi sorotan karena diduga mem-PHK tiga karyawan aktif serikat buruh—Sardi Alham (Ketua SBTK-FNPBI PT WP), La Endang La Hara (Sekretaris), dan Eko Sugianto Sangka (Koordinator Lapangan)—hanya karena ikut aksi May Day. PHK sepihak itu memicu gelombang protes, termasuk mediasi di Disnakertrans yang menghasilkan surat anjuran Nomor 560/977/DTT-MU/IX/2024 pada 9 September 2024. Surat itu secara tegas memerintahkan PT WP untuk menghitung dan membayarkan hak-hak pekerja senilai total Rp491.824.919.

Sayangnya, rekomendasi itu kini terabaikan. Eks karyawan seperti Sardi Alham bahkan sempat melaporkan perusahaan ke Polres Halmahera Selatan pada Maret 2025 atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tapi penyelesaian tetap mandek.

“Kami merasa di-PHK tidak adil, apalagi tanpa pesangon. Sudah mediasi ke DPRD, Pemkab, tapi janji-janji kosong saja,” keluh Sardi dalam pernyataan sebelumnya.

Black Panther menekankan esensi perjuangan ini.

“Perihal hak eks karyawan bukan soal besar atau kecilnya nominal yang diterima. Ini persoalan keadilan yang wajib kami tegakkan! SBGN Malut akan dampingi sampai tuntas, karena pekerja bukan budak perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan-perusahaan besar di Maluku Utara, seperti PT WP yang bermitra dengan Jinchuan Group Co. Ltd dari Tiongkok, untuk patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami tak main-main. Lihat saja kemenangan eks karyawan PT IWIP dan PT WSS di PN Ternate tahun lalu—perusahaan raksasa pun kalah telak.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WP belum bisa dikonfirmasi. Upaya kontak melalui WhatsApp dan telepon ke kantor perusahaan di Pulau Obi tak mendapat respons. Sementara itu, Disnakertrans Malut diharapkan segera menangani laporan SBGN untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi iklim ketenagakerjaan di Maluku Utara, wilayah kaya nikel yang bergantung pada industri pertambangan. Apakah PT WP akan patuh, atau perjuangan buruh ini berlanjut ke pengadilan? Waktu yang akan menjawab. SBGN Malut menjanjikan update selanjutnya, sementara eks karyawan terus berharap keadilan tak lagi tertunda.

Penulis: Bung udin

Editor: Fhan

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, HMI FISIP UMMU Soroti Krisis Keadilan dan Lingkungan di Maluku Utara
Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas
Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala
UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan
BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”
Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews
HMI Komisariat FISIP UMMU Gelar Lapak Baca dan Mimbar Bebas, Hidupkan Tradisi Literasi Kampus
Sengkarut Ketenagakerjaan di Shopee Express Ternate, Buruh Layangkan Petisi Perlawanan
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:29

Hari Lahir Pancasila, HMI FISIP UMMU Soroti Krisis Keadilan dan Lingkungan di Maluku Utara

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:29

Pelayanan Cepat, Tambah Angin Gratis di Bengkel Jalan 40 Sofifi Galala

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:01

UT Ternate Wisuda 320 Lulusan, Tegaskan Peran Pendidikan Jarak Jauh di Wilayah Kepulauan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:49

BADKO HMI Maluku Utara Desak Pemerintah dan Legislatif Berhenti Tutup Mata: “Jangan Biarkan Standar Kapal Tidak Manusiawi”

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:30

Mahasiswa FEBI IAIN Ternate Asah Riset Lewat Pelatihan EViews

Berita Terbaru