Hasil Investigasi : Dugaan Pangkalan Kayu Milik Ajam Tak Berizin

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi neusline.id – Hasil investigasi menunjukkan dugaan kuat bahwa salah satu pangkalan kayu beralamat di kelurahan guraping milik Ajam tidak memiliki izin penampungan yang sah.  Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pengelolaan dan perdagangan kayu, Senin (26/5/2025).

Operasional pangkalan kayu tanpa izin dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat bagi Ajam.  Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, penutupan usaha, bahkan tuntutan pidana.  Besaran sanksi akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk volume kayu yang ditangani, tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dan riwayat pelanggaran sebelumnya.

Selain aspek hukum, operasional pangkalan kayu ilegal juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.  Aktivitas ini seringkali dikaitkan dengan penebangan liar yang merusak hutan, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.  Praktik ini juga tidak berkelanjutan dan dapat menyebabkan kelangkaan sumber daya alam di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara detail aktivitas pangkalan kayu milik Ajam.  Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.  Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan guna melindungi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

 

 

Tim Redaksi News Line.id

 

Berita Terkait

Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal
Desiminasi Edukasi Pengawasan Keamanan PSAT: Dinas Pangan Malut Dorong Petani Tingkatkan Mutu Produk
Forum Kota Sofifi Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir di Sumatera dan Aceh
Gerakan Pangan Murah di Bundaran Sofifi Disambut Antusias Warga
Perselingkuhan Marak, Wagub Malut Sarbin Sehe Imbau ASN Jangan Rebut Pasangan Orang
Maluku Utara Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Atlas Kerentanan FSVA 2025, IKP Naik ke 61,44
Dugaan Kebocoran Speedboad CTS 37 Tujuan Sofifi-Ternate, Warganet Minta Syahbandar Perketat Pengawasan
Eksekusi Sengketa Tanah di Maliaro Sah dan Final, BPN Tegaskan Putusan Sudah Inkracht
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:45

Organda Gabungan Desak Polda Maluku Utara Tindak Pelaku Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Normal

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:38

Desiminasi Edukasi Pengawasan Keamanan PSAT: Dinas Pangan Malut Dorong Petani Tingkatkan Mutu Produk

Senin, 8 Desember 2025 - 12:48

Forum Kota Sofifi Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Banjir di Sumatera dan Aceh

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:38

Gerakan Pangan Murah di Bundaran Sofifi Disambut Antusias Warga

Rabu, 19 November 2025 - 21:53

Perselingkuhan Marak, Wagub Malut Sarbin Sehe Imbau ASN Jangan Rebut Pasangan Orang

Berita Terbaru

Halmahera Selatan

LSM-KANe Uji Komitmen DPRD Komisi I, Berani Hadirkan Kades Loleo

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:30