Eks Karyawan PT Marssindo Solaris Nusantara Tempuh Jalur Hukum Usai PHK

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, newsline.id — Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara menyatakan siap membawa kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) eks karyawan PT Marssindo Solaris Nusantara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah melalui perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar atau akrab disapa Batosai, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses perundingan tripartit bersama Disnaker Kota Ternate.

“Kami sudah menyurat ke Disnaker Kota Ternate untuk mempercepat mengeluarkan risalah dan anjuran agar segera bisa kami daftarkan ke PHI di Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Batosai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jalur hukum akan tetap ditempuh jika keadilan tidak didapat dalam mediasi Disnaker. “Sebab yang akan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan keadilan adalah hakim di pengadilan,” tegasnya.

Batosai menegaskan, serikat buruh tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak anggotanya yang terkena PHK oleh perusahaan yang beralamat di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate itu.

“Kami tidak bermain-main untuk membela, melindungi, dan memperjuangkan karyawan serta anggota yang terkena PHK. Walaupun sampai tingkat Mahkamah Agung pun kami akan tetap tempuh,” pungkasnya.

Sementara itu managemen PT Marssindo Solaris Nusantara hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.(**)

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
FEDERALISME DARI PERSPEKTIF EKONOMI: INVESTASI BESAR, SIAPA MENIKMATI NILAI TAMBAH MALUKU UTARA
Referee Assessor dan Komite Wasit PSSI Maluku Utara Sosialisasikan Regulasi 2026/2027 Dalam Mach Coordination Meeting di Sofifi
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54

Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:34

Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru