Ternate, newsline.id — Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara menyatakan siap membawa kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) eks karyawan PT Marssindo Solaris Nusantara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah melalui perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.
Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar atau akrab disapa Batosai, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses perundingan tripartit bersama Disnaker Kota Ternate.
“Kami sudah menyurat ke Disnaker Kota Ternate untuk mempercepat mengeluarkan risalah dan anjuran agar segera bisa kami daftarkan ke PHI di Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Batosai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jalur hukum akan tetap ditempuh jika keadilan tidak didapat dalam mediasi Disnaker. “Sebab yang akan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan keadilan adalah hakim di pengadilan,” tegasnya.
Batosai menegaskan, serikat buruh tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak anggotanya yang terkena PHK oleh perusahaan yang beralamat di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate itu.
“Kami tidak bermain-main untuk membela, melindungi, dan memperjuangkan karyawan serta anggota yang terkena PHK. Walaupun sampai tingkat Mahkamah Agung pun kami akan tetap tempuh,” pungkasnya.
Sementara itu managemen PT Marssindo Solaris Nusantara hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.(**)











